Berita Jembrana

Cabuli Bocah 11 Tahun di Jembrana, Yasin Dijebloskan ke Penjara

Yasin, 21 tahun, asal Buton Utara Sulawesi Tenggara, dijebloskan ke penjara. Ia menjadi tersangka kasus pelecehan seksual setelah melakukan perbuatan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat dibawa menuju Aula Mapolres Jembrana dalam siaran pers Senin 22 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Yasin, 21 tahun, asal Buton Utara Sulawesi Tenggara, dijebloskan ke penjara.

Ia menjadi tersangka kasus pelecehan seksual setelah melakukan perbuatan bejatnya kepada seorang bocah berusia 11 tahun.

Kini ia pun mendekam di sel jeruji besi Mapolres Jembrana.

“Tersangka kami amankan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ucap Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Senin 22 Maret 2021.

Yogie menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di salah satu yayasan di Jembrana.

Kejadian itu terjadi pada Selasa 16 Maret 2021 lalu.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 24.00 Wita tengah malam, saat kondisi yayasan sudah mulai sepi.

Baca juga: Pria 25 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual pada Mertua, Ajak Korban Berhubungan Badan saat Kepergok

Baca juga: Polsek Densel Telusuri Kasus Pelecehan Seksual yang Viral di Medsos

Tersangka melampiaskan hasratnya dengan cara menggesekkan kemaluannya ke anus korban.

“Kejadian ini terungkap ketika korban sempat terbangun setelah sudah selesai. Dan korban melaporkan kejadian itu ke pimpinan dan melaporkan kepada kami,” ungkapnya.

Atas kejadian ini tersangka disangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak d dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. 

Guru Les Lecehkan Muridnya

Bukannya menjadi contoh teladan yang baik bagi anak didik, seorang oknum guru les privat di Denpasar malah bertindak tak senonoh

Ia diduga melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Perilaku NS (60) yang merupakan pensiunan guru matematika sebuah SMP Negeri di Denpasar tersebut membuat orang tua AK (13) tak terima dan melaporkan perbuatan bejat itu ke Polresta Denpasar.

Ibu dari AK (13), yakni NK (40) menuturkan bahwa oknum guru les privat tersebut diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian sensitif tubuh anaknya, serta mengelus bagian paha.

“Kejadian di ruang keluarga lantai 2 tanggal 6 November 2020, ruangan tidak tertutup, dia (NS) menyentuh bagian sensitif tubuh anak saya dua kali dan les saat itu diikuti oleh adiknya juga yang berumur 7 tahun," beber Ibu korban kepada wartawan, pada Kamis 28 Januari 2021.

Pada saat kejadian, oknum guru les privat tersebut memulai modusnya dengan menyuruh adik korban untuk turun ketika les selesai.

Sedangkan Ibu korban sedang mandi, dan kebetulan Ayah korban sedang keluar rumah.

Atas kejadian tersebut, AK mengalami trauma.

“Anak saya lugu banget. Anak saya tidak berani keluar rumah, sampai ingin bunuh diri. Tangannya terus digaruk sampai luka,” ungkap dia.

Pelaku yang juga tinggal di Denpasar sudah mengajar les privat selama 3 tahun di rumahnya dan mengajar les privat kepada anak didik SMP Negeri lainnya di Denpasar.

“Dia sudah lama 3 tahun tapi on-off, jadi lagi saya berhentikan, nanti tiba-tiba dia datang lagi. Karena saya pikir dia pensiun, kasihan," tuturnya

Ibu korban berharap, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, karena telah melakukan kejahatan seksual pada anak di bawah umur yang mengakibatkan anaknya mengalami trauma berat dan depresi akut.

“Tindakan bejat pelaku di umur yang sudah tua ini, membuat anak saya menjadi trauma seumur hidup dan bisa membuat masa depan anak saya menjadi hancur."

"Anak saya terus mencoba untuk melakukan bunuh diri,” ucapnya dengan perasaan kecewa.

Sementara Ayah korban IGD (44) sudah mencurigai perilaku aneh guru privat ini, saat sang anak melaporkan kepada ayahnya pipinya dicium.

Namun kecurigaan tersebut sempat ditepis oleh ibu korban, yang menilai perbuatan itu hanya sebatas kasih sayang seorang kakek dan cucu.

“Saya curiga, ngajar anak saya milih, anak yang kecilan tidak mau diajar. Dia sering minta cium,” ujar IGD.

Saat ini pelaku NS telah ditangkap dan ditahan di Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, pada Rabu 27 Januari 2021 lalu.

Sementara pihak keluarga telah melaporkan kasus ini pada hari kejadian 6 November 2020 dan memberikan bukti ke kepolisian berupa visum kejiwaan, visum fisik, serta BAP para saksi.

“Hari itu setelah kejadian langsung saya laporkan, lengkap sama visum-visum, jeda lama sampai kemarin (27/1/2021) baru ditangkap,”

“Harapan saya, agar para orang tua yang anaknya pernah menuntut ilmu dan diajarkan secara privat oleh pelaku melakukan cross check pada anak-anaknya, jika memang ada korban lainnya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian” tegasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved