Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nurhadi Sumpek di Rutan KPK, Minta Pindah ke Polres Jaksel

Faktor kesehatan dan usia lanjut menjadi alasan Nurhadi mengajukan permohonan tersebut.

Tayang:
Editor: DionDBPutra
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa 6 November 2018. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan, Nurhadi Abdurrachman, mengajukan permohonan pindah tempat penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Faktor kesehatan dan usia lanjut menjadi alasan Nurhadi mengajukan permohonan tersebut.

”Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 21 Maret 2021.

Baca juga: Begini Tanggapan Pengacara Nurhadi Terkait Dugaan Pemukulan Terhadap Petugas Rutan KPK

Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas KPK Karena Tak Mau Repot Pindahkan Barang di Tahanan

Ali menilai alasan Nurhadi tersebut berlebihan. Menurut dia jika alasannya karena faktor kesehatan, Rutan KPK sudah memiliki dokter klinik yang setiap saat bisa memeriksa kesehatan para tahanan.

Ia menyebut hak-hak mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) itu, termasuk hak atas kesehatan, selama ini sudah dipenuhi oleh pihak Rutan KPK.

"Untuk itu kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa itu karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," ucap Ali.

"Terlebih, selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," lanjutnya.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi dan menantunya Rizky Herbiyono memang sempat buron selama 4 bulan, hingga akhirnya mereka ditangkap pada awal Juni 2020.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Nurhadi mengajukan pengajuan permohonan pindah tempat penahanan ke Rutan Polres Jakarta Selatan itu agar bisa lepas dari pengawasan KPK.

Sumber ini berujar Nurhadi diduga akan memanfaatkan kesempatan untuk memengaruhi hakim tingkat banding dalam mengadili kasusnya.

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan untuk pindah lokasi penahanan. Menurut Maqdir, kondisi Rutan KPK sumpek dan tak baik untuk kesehatan.

”Iya, kemarin kita sudah mengajukan permohonan karena Rutan KPK kan sumpek, enggak bagus buat kesehatan beliau [Nurhadi]," kata Maqdir.

Maqdir membantah permohonan pindah tempat penahanan ini agar Nurhadi bisa lepas dari pengawasan KPK untuk kemudian bisa memuluskan perkara banding yang akan dihadapinya.
"Enggak ada, itu mengada-ada saja. Lagi pula di mana pun bisa diawasi oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000.

Jaksa pun langsung menyatakan banding usai mendengar vonis hakim tersebut.

”JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodasi apa yang dituntut oleh KPK,” kata Ali Fikri.(tribun network/ham/dod)

Ikuti berita terkait Nurhadi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved