Berita Bali
Simpatisan Jerinx Galang Dana Lewat Ngamen dan Ride For JRX di Denpasar hingga Gianyar
Solidaritas terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) tak pernah surut ditujukan oleh simpatisannya
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Solidaritas terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) tak pernah surut ditujukan oleh simpatisannya.
Minggu 21 Maret 2021, mereka kembali melakukan aksi solidaritas, yakni ngamen dan ride for JRX.
Diketahui dalam perkara ujaran kebencian, tim jaksa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang justru membuat anjlok hukuman menjadi 10 bulan penjara terhadap Jerinx.
Dimana, semula Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Jerinx 14 bulan penjara.
Baca juga: Suarakan Pembebasan, Simpatisan Jerinx Bagi Pangan Gratis di Peguyangan Denpasar
Dalam kegiatan kali ini, simpatisan JRX menggelar acara ngamen keliling yang dilakukan serentak di Denpasar dan Gianyar.
Dengan membawa poster bertuliskan Solidaritas Krisis Demokrasi dan Kami Bersama JRX, mereka menyusuri lapak-lapak dan gerai makan dengan menyanyikan lagu-lagu Superman Is Dead.
Pun dalam kegiatan ini mereka menjelaskan maksud dan tujuan dari acara ngamen ini kepada khalayak.
Made Budiyadnya dari Solidaritas Gianyar menjelaskan bahwa acara ngamen ini dilakukan untuk terus melakukan giat solidaritas terhadap Jerinx.
"Dikala acara-acara musik sulit digelar lantaran terbentur izin serta pembatasan penanggulangan covid-19, maka lewat ngamen ini, kami rasa bisa menjadi alternatif kita untuk tetap bersuara serta bersolidaritas," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Maret 2021.
Sementara itu, Krisna Bokis Dinata dari Aliansi Kami Bersama JRX menjelaskan, selain memupuk sikap solidaritas terhadap JRX, acara ngemen ini dilakukan adalah sebagai bentuk upaya dalam menggalang dana.
Nantinya dana yang terkumpul dari ngamen digunakan untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta yang harus ditanggung pihak JRX atas putusan yang sedang dijalaninya.
Krisna Bokis juga menyatakan, apa yang disuarakan JRX perihal kritik yang ia lakukan adalah karena melihat banyak ibu-ibu hamil yang menjadi korban akibat prosedur rapid atau swab test yang digunakan sebagai syarat administrasi.
Disamping itu, prosedur ini sangat membenani masyarakat dikala pandemi yang senyatanya telah membuat keadaan ekonomi masyarakat terpuruk sehingga Jerinx bersuara.
Ketika Jerinx diputus dan mesti menjalani pidana penjara 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, kata Krisna bokis, sudah barang tentu simpatisan juga berkewajiban bersolidaritas.
Baca juga: Hari Peduli Sampah Nasional, Simpatisan Jerinx Gelar Aksi Besih Pantai di Gianyar dan Negara Bali
Selain untuk menguatkan Jerinx, juga untuk menebus denda 10 juta tersebut.