Berita Buleleng
UPDATE: Tafsiran Kerugian Negara Terkait Kasus Mark-up Explore Buleleng Meningkat
Jumlah kerugian negara atas kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE belakangan meningkat, dari tafsiran sebelumnya
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Jumlah kerugian negara atas kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE belakangan meningkat, dari tafsiran sebelumnya.
Dimana Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini memperkirakan kerugian uang negara dari kasus tersebut mencapai Rp 789 juta lebih, dari sebelumnya ditafsir sebesar Rp 656 juta.
Humas sekaligus Kasi Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jayalantara ditemui Senin 22 Maret 2021 mengatakan, dalam penyusunan berkas perkara, tim penyidik saat ini menetapkan kerugian uang negara dari kasus mark-up tersebut mencapai Rp 789.108.876.
Peningkatan ini terjadi setelah pihaknya kembali menghitung jumlah dana hasil kasus mark-up yang diberikan oleh para tersangka kepada hampir seluruh pegawai di Dispar Buleleng.
Baca juga: Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng
“Setelah dihitung-hitung kembali, dana hasil mark-up yang diberikan oleh para tersangka kepada pegawai di Dispar kurang lebih mencapai Rp 100 juta. Jadi masih ada beberapa pegawai yang belum mengembalikan,” ucapnya.
Selain itu kata Jayalantara, salah satu tersangka berinisial Made SN dan pihak travel di Buleleng yang juga belum melakukan pengembalian kepada pihak penyidik.
Dimana untuk Made SN jumlah yang belum dikembalikan diperkirakan sebesar Rp 50 juta.
Sementara dari pihak travel diakui Jayalantara belum mengembalikan karena merasa uang yang diterima merupakan keuntungan yang didapatkan oleh pihaknya, saat pelaksanaan program Explore Buleleng.
“Pihak travel masih merasa jika dana itu merupakan keuntungan yang mereka peroleh. Padahal keuntungan itu maksimal hanya 10 persen. Penyidik masih mendalami, apakah akan melakukan penyitaan atau bagaimana,” terangnya.
Hingga saat ini barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai sebesar Rp 602 juta lebih, serta beberapa berkas seperti K jabatan ke delapan tersangka, perjanjian kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan pemerintah pusat sebelum adanya pencairan dana hibah pariwisata, serta SK Bupati terkait pembagian dana hibah 70:30.
Jayalantara pun menyebut, berkas perkara ditargetkan mulai dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam minggu ini.
“Saat ini pemberkasannya sudah dalam tahap membuat resume. Kalau resume itu sudah jadi, baru lah berkasnya dilimpahkan ke JPU, untuk diteliti.
Berkas secepatnya akan dilimpahkan ke JPU, karena kasus mark-up ini menjadi perkara prioritas,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, delapan pejabat Dispar Buleleng diduga melakukan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, yang anggarannya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Baca juga: UPDATE: 2 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Ajukan Saksi Menguntungkan
Delapan pejabat yang diduga melakukan mark-up itu masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Putu B dan Nyoman GG.
Delapan tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng dan Polsek Sawan sejak Februari lalu. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng