Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Bangli Usulkan Rancangan Perbup Penetapan Pucuk Bang Sebagai Maskot Daerah

Diketahui penetapan Pucuk Bang sebagai maskot telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada Sabtu 13 Maret 2021

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar saat menanam bunga Pucuk Bang di Halaman Kantor Bupati Bangli. Jumat (19/3/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Penetapan bunga Pucuk Bang sebagai maskot Kabupaten Bangli tidak ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) melainkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Rancangan Perbup diakui telah diusulkan kepada pemerintah provinsi sudah mendapat persetujuan.

Diketahui penetapan Pucuk Bang sebagai maskot telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada Sabtu 13 Maret 2021.

Menindaklanjuti SK tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Adnyana mengaku hanya mengusulkan Perbup bukan Perda.

Baca juga: Dinas Perhubungan Bangli Rancang Penambahan 235 LPJU di Kota Bangli

Rancangan tersebut juga telah diserahkan kepada Bagian Hukum Setda Bangli.

“Dalam Perbup itu diperjelas lagi apa filosofi Pucuk Bang dan lain sebagainya,” ucap dia.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Bangli, Lalu Nasrudin menjelaskan landasan hukum terkait dengan maskot cukup dengan Peraturan Bupati.

Berbeda dengan lambang daerah yang harus dilandasi dengan Peraturan Daerah.

“Kita sudah punya Perda tentang lambang daerah. Termasuk mars dan hymne daerah.

Sedangkan ini, maskot itu, berdasarkan kebijakan daerah sudah cukup dengan peraturan bupati,” jelasnya.

Lantaran sebelumnya penetapan Pucuk Bang masih sebatas SK, Nasrudin mengatakan statusnya akan ditingkatkan menjadi Perbup.

Tujuannya untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap bunga Pucuk Bang sebagai maskot Bangli.

Saat ini, imbuhnya, rancangan perbup ini sedang dalam fasilitasi gubernur.

“Hari ini dibawa ke gubernuran rancangan Perbup-nya. Kemungkinan minggu depan sudah keluar hasilnya, dan lanjut ditetapkan oleh bupati menjadi Peraturan Bupati, serta diundangkan dalam berita daerah kabupaten Bangli oleh Sekda Bangli,” ujarnya.

Baca juga: Bangli Nol Zona Merah, Satgas Akui Ada Pengaruh Signifikan Penerapan PPKM 

Nasrudin mengatakan pada daerah-daerah lain, penetapan maskot juga hanya menggunakan Perbup atau Perwali, bukan Perda.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved