Corona di Bali
Bangli Nol Zona Merah, Satgas Akui Ada Pengaruh Signifikan Penerapan PPKM
Satgas Covid-19 Bangli kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap IV mulai hari Rabu 23 Maret 2021.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Satgas Covid-19 Bangli kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap IV mulai hari Rabu 23 Maret 2021.
Pada tahap ini, PPKM dilakukan tanpa batas waktu tertentu.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa menjelaskan, sebelumnya PPKM mikro dibatasi selama dua pekan saja.
Namun berdasarkan surat edaran gubernur 7 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Bali, jadwal akhirnya tidak ditentukan.
Baca juga: Covid-19 di Bangli Tembus 2000 Kasus, Ada 12 Kasus Tambahan
Baca juga: Pemda Bangli Nunggak Tagihan Air di Pasar Terminal Loka Crana, Total Tagihan Sebesar Rp13 Juta Lebih
Baca juga: Update Covid-19 di Bangli Bali 19 Maret 2021, Kasus Kematian di Bangli Bertambah Satu Orang
“Secara umum materi dalam SE Gubernur ini sama dengan PPKM sebelumnya. Hanya saja di poin 16, ada penetapan bahwa edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain perbedaan batas waktu pelaksanaan, Dirgayusa mengatakan pada PPKM kali ini jam operasional untuk layanan di tempat bagi restoran dan tempat makan diperpanjang hingga pukul 22.00 wita.
Begitupun dengan kegiatan operasional mall dan layanan publik lainnya, juga dibatasi hingga pukul 22.00 wita.
“Perbedaan dari surat edaran No. 6, jam operasional ini diperpanjang lagi 1 jam. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan 50 persen dari kapasitas normal,” jelasnya.
Baca juga: Kinerja Bawahan Lebih Kompeten dari Pimpinan OPD, Dewan Bangli Usulkan Assessment Jabatan Pimpinan
Baca juga: Disdik Bangli Usul Pelaksanaan Ujian Semester Tatap Muka untuk SMP, Guru Diprioritaskan Dapat Vaksin
Berdasarkan tiga kali PPKM yang telah dilakukan, Dirgayusa mengakui ada penurunan kasus penularan covid-19 yang cukup signifikan, apabila dibandingkan dengan akumulasi kasus tiap bulan.
Seperti pada bulan Februari dengan total kasus mencapai 523 kasus, sedangkan pada bulan Maret per tanggal 22, tercatat sebanyak 189 kasus.
Begitupun dengan penyebaran zona-zona di desa.
Mantan Camat Kintamani itu menegaskan tidak ada lagi zona merah di Bangli, dan hanya tersisa zona oranye sebanyak tiga desa.
Sementara sisanya yakni zona kuning sebanyak 20 desa, dan zona hijau sebanyak 49 desa.
Baca juga: DLH Bangli Usulkan Retribusi Layanan Persampahan Rumah Tangga Naik hingga 100 Persen
“Perkembangan evaluasi PPKM selama tiga kali itu, yang pertama kita kan banyak desa zona merah, ada 12 desa. PPKM kedua zona merah ada tujuh, dan ketiga ini tidak ada zona merah."
"Kalau melihat atas data tersebut, bisa dikatakan bahwa PPKM berpengaruh terhadap peurunan jumlah kasus di Kabupaten Bangli, walaupun belum sampai nol kasus,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-pmi-bangli-ketika-melakukan-penyemprotan-desinfektan.jpg)