Berita Bali

Polda Bali Upayakan Tahun Ini ETLE Berlaku di Bali, 10 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Teridentifikasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Bali tengah mengupayakan agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mulai diberlakukan di Pulau Bali

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Waka Polda Bali Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si, dan Dit Lantas Polda Bali Kombes Pol Indra dalam acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 23 Maret 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Bali tengah mengupayakan agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mulai diberlakukan di Pulau Bali pada tahun 2021 ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menyampaikan, saat ini Polda Bali sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi/Daerah terkait teknis dan pengadaan perangkat tilang elektronik.

"Kita saat ini belum punya perangkatnya, perlu perangkat khusus untuk ETLE.

Dari sisi anggaran pengadaan perangkat ETLE tidaklah sedikit, kita sedang berkoorinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali berkaitan dengan pengadaan ini, kita upayakan tahun ini," ujar Kombes Pol Indra saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Tribun Bali.

Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Tahap I Di-launching, Waka Polda Bali Soroti Pelanggaran Penggunaan Helm

Dir Lantas menuturkan, untuk pengadaan 4 kamera ETLE saja diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 12 Miliar.

Sehingga pihaknya tidak mau buru-buru menerapkan ETLE di seluruh wilayah Bali.

"Kita koordinasi dengan vendor di Jakarta 4 perangkat kamera kurang lebih 12 miliar, memang mahal.

CCTV yang ada saat ini belum bisa merekam, sementara masih e-tilang biasa menggunakan smartphone dan masih berdasarkan penangkapan/penindakan petugas di lapangan," ucapnya.

Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.

Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin

Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah sebuah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.

Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.

Kombes Pol Indra menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, masa berlaku STNK mati, hingga pajak.

"Ada 10 pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE misal nopol habis masa berlaku belum perpanjangan pajak, mengemudikan tidak tertib, kecepatan terlampau tinggi, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone dan lain sebagainya," jelas dia.

Baca juga: Sertijab Wakapolda Bali, Selamat Datang Brigjen Pol Ketut Suardana, Resmi 2 Putra Bali Pimpin Polda

Indra menyampaikan, bahwa Polda Bali rencananya menerapkan ETLE secara bertahap dimulai dari 4 titik-titik awal di jalanan protokol Kota Denpasar.

"Kamera perangkat ETLE ini akan menangkap langsung pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan denda tilang dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan yang tertera pada nomor kendaraan, kita nanti uji coba dulu 4 titik," ujar dia.

Nanti akan dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22  Tahun 2009.

Ditambahkannya, bahwa Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer - dealer / showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.

Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka beresiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibalik nama.

Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

"Kita akan koordinasi dengan showroom untuk jual beli kendaraan bekas harus langsung diproses balik nama dibantu oleh pihak showroom yang mengurus sehingga orang dapat kendaraan langsung atas nama dia sendiri, sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK, jika tidak maka nomor kendaraan akan dilakukan pemblokiran, karena ter-connect dengan Samsat dan Catatan Sipil," tegasnya.

Menurut dia, penerapan ETLE sangatlah efektif dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk salah satunya mendeteksi jejak pelaku kejahatan.

"Ke depan fungai ETLE sangat besar, misal  mendeteksi orang, pelaku tabrak lari, pelaku kejahatan, makanya kita mengharapkan dukungan pemerintah daerah karena dampak untuk daerah termasuk untuk PAD," kata Dir Lantas.

Kombes Pol Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutakakan keselamatan sesama pengguna jalan.

Kedepan, kepolisian bakal terus melakukan evaluasi terhadap program E-TLE.

Baca juga: MISTERI Keberadaan Komang Ayu, Tim Brimob Polda Bali dan Tagana Gianyar Kini Susuri Tukad Petanu

Pihaknya meyakini dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib karena mereka merasa diawasi melalui kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television).

“Nanti kan bisa menimbulkan efek jera kepada pelanggar, kalau mau melanggar terus,” kata dia

Polda Bali Ikuti Launching ETLE

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si, menghadiri acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 23 Maret 2021.

Wakapolda Bali Brigjen Ketut Suardana mengatakan sistem ETLE adalah salah satu program prioritas Kapolri.

Sistem ETLE di era 4.0 dirasa sangat penting, disamping sebagai program prioritas Kapolri juga untuk mengikuti perkembangan jaman dalam memanfaatkan teknologi.

“Apabila program ETLE dapat berjalan dengan optimal tentu diharapkan mampu untuk mengurangi adanya potensi penyimpangan di lapangan baik yang dipicu oleh pelanggaran maupun petugas di lapangan, yang mungkin kedua belah pihak berupaya untuk melakukan tindakan transaksional,” terang Waka Polda Bali.

Untuk membangun sistem ETLE ini, kata Suardana, tentunya Polri tidak bisa bergerak sendiri, perlu adanya sinergitas antara stakeholders terkait demi meningkatkan kualitas penggunaannya, mengingat sistem ini memerlukan sarpras dan anggaran yang tidak sedikit.

Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si, juga mengatakan, permasalahan penggunaaan handphone dan penggunaan helm masih menjadi dua permasalahan yang perlu mendapat perhatian khusus.

Jendral bintang satu tersebut juga berharap Polres yang lain meniru 3 Polres yang mendapatkan penghargaan tersebut untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran.

“Saya berharap Polres-Polres jajaran lainnya agar mencontoh 3 Polres ini agar mengurangi pelanggaran, dan saya juga berharap petugas melakukan sentuhan khusus secara humanis untuk dapat menyadarkan penggunaan helm pada saat bepergian,” pungkas Waka Polda Bali.

Bersamaan dengan pelaksanaan launching sistem ETLE nasional, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian penghargaan dari Korlantas Polri kepada 3 Polres.

Meliputi Satlantas Polresta Denpasar sebagai juara 1 pendataan kecelakaan lalu lintas melalui aplikasi Intergreted road sefety management system.

Satlantas Polres Tabanan sebagai juara 3 lomba RSPA ( Road Safety Partnership Action) 2020 dan Satlantas Polres Karangasem mendapat penghargaan dalam kategori program penggunaan helm bagi seluruh pengguna sepeda motor.

Adapun dalam kegiatan tersebut turut di hadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Kajati Bali, Pejabat Utama Polda Bali, Kepala Bappeda Bali, Kadis PUPR Bali, Kadiskes Bali, Kepala badan pendapatan daerah Bali. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved