Berita Buleleng
UPDATE: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan, Mantan Sekda Buleleng Dicecar 27 Pertanyaan
Puspaka diperiksa penyidik Kejati Bali sejak pukul 09.00 Wita terkait dugaaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekda Kabupaten Buleleng
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Itu adalah murni itikad baik darinya dengan telah melakukan pengembalian dana.
"Itu (pengembalian dana) juga sudah saya jelaskan, bahwa itu sudah dikembalikan. Itu itikad baik saya," terangnya.
Ditanya jumlah uang yang dikembalikan berdasarkan itungan apa. Jumlah pengembalian dana kata Puspaka berdasarkan perhitungan yang telah ada sebelumnya.
"Hitungannya dari perhitungan yang ada pada kami. Jadi ada Rp 923.400.000 dilengkapi menjadi Rp 924 juta yang saya kembalikan ke kas daerah," bebernya.
Mengenai pemeriksaan lanjutan, pihak belum mengetahui.
Namun Puspaka menyatakan siap jika diminta kembali memberikan keterangan.
"Nanti dari penyidik, jika ada data-data yang diperlukan saya menyatakan siap memberikan keterangan dan data. Mudah-mudahaan semua tidak menjadi persoalan," harapnya.
Kembali ditanya apakah istrinya ikut diperiksa. Puspaka menyatakan itu adalah kewenangan penyidik.
"Yang jelas hari ini saya diperiksa. Itu kewenangan penyidik memanggil siapa," jawabnnya.
Baca juga: Pemkab Buleleng Serahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Mantan Sekda ke Kejati Bali
Sementara itu penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan, Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun.
Selama itu juga Puspaka tidak pernah bermasalah. Lalu tiba-tiba diakhir pengabdiannya, Puspaka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan.
"Atas saran keluarga besar dan inisiatif beliau mengembalikan uang ke kas daerah," ujar Agus Sujoko.
Ditanya apakah memang ada penyimpangan dalam penganggaran rumah jabatan tersebut, Agus Sujoko membantah.
Dia menyebut penganggaran rumah jabatan tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada.
Penganggaran juga disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.