Berita Buleleng

UPDATE: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan, Mantan Sekda Buleleng Dicecar 27 Pertanyaan

Puspaka diperiksa penyidik Kejati Bali sejak pukul 09.00 Wita terkait dugaaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekda Kabupaten Buleleng

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa, 23 Maret 2021. Puspaka yang menjabat sebagai sekda Kabupetan Buleleng 2011-2020 dimintai keterangan terkait dugaaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekda Kabupaten Buleleng. 

“Dari salah satu poin surat kementrian dalam negeri ini dijelaskan apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk Sekda, pemerintah Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa," jelasnya.

Disebutkan anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta.

 Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Puspaka pensiun.

 Anggaran rumah jabatan Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk sekda sebelumnya.

 "Jadi klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan," tegasnya.

Penetapan rumah pribadi Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati.

"Jadi sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak pernah menjadi temuan BPK ataupun BPKP," terang Agus Sujoko. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved