Berita Buleleng
UPDATE: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan, Mantan Sekda Buleleng Dicecar 27 Pertanyaan
Puspaka diperiksa penyidik Kejati Bali sejak pukul 09.00 Wita terkait dugaaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekda Kabupaten Buleleng
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka didampingi penasihat hukumnya akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.15 Wita di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Puspaka diperiksa penyidik Kejati Bali sejak pukul 09.00 Wita terkait dugaaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekda Kabupaten Buleleng.
Dari jalannya pemeriksaan, penyidik mencecar Puspaka dengan 27 pertanyaan.
Keluar dari pintu lobi Kejati Bali, Puspaka langsung dihampiri para awak media menanyakan perihal pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Dinas, Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Penyidik Kejati
Puspaka dengan santai menjelaskan dan meladeni pertanyaaan awak media.
"Saya dalam kondisi sehat menjalani pemeriksaan. Semua pertanyaan bisa saya jawab dengan baik, dan dijelaskan dengan baik," ucapnya, Selasa, 23 Maret 2021.
Pihaknya menyampaikan, bahwa pemeriksaan berlangsung dengan baik, dan dirinya sangat nyaman menjalani pemeriksaan.
"Saya sangat nyaman menjalani pemeriksaan dengan pertanyaan-pertanyaan yang jelas.
Kemudian kesempatan yang diberikan juga luar biasa. Saya menjawab dengan tenang, sehingga tidak ada kekeliruan dalam memberikan penjelasan," tutur Puspaka didampingi penasihat hukumnya, Agus Sujoko.
"Pada prinsipnya kami sudah memberikan jawaban atas semua pertanyaan yang ada. Saya juga diberikan makan siang yang enak, ruangan yang sangat nyaman. Profesional sekali.
Tapi semua ini masih berproses, saya tidak masuk ke materi, karena itu urusan penyidik," sambungnya.
Ditanya mekanisme penganggaran rumah jabatan sekda, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukum untuk menerangkan.
"Ini kan sudah (masuk) materi. Nanti biar penasihat hukum saya yang menjelaskan lebih detail.
Yang jelas saya merasa nyaman menjawab semua pertanyaan penyidik. Ada 27 pertanyaan," jawab Puspaka.
Baca juga: Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng
Terkait telah adanya pengembalian dana, kata Puspaka juga sudah dijelaskan dalam pemeriksaan.
Itu adalah murni itikad baik darinya dengan telah melakukan pengembalian dana.
"Itu (pengembalian dana) juga sudah saya jelaskan, bahwa itu sudah dikembalikan. Itu itikad baik saya," terangnya.
Ditanya jumlah uang yang dikembalikan berdasarkan itungan apa. Jumlah pengembalian dana kata Puspaka berdasarkan perhitungan yang telah ada sebelumnya.
"Hitungannya dari perhitungan yang ada pada kami. Jadi ada Rp 923.400.000 dilengkapi menjadi Rp 924 juta yang saya kembalikan ke kas daerah," bebernya.
Mengenai pemeriksaan lanjutan, pihak belum mengetahui.
Namun Puspaka menyatakan siap jika diminta kembali memberikan keterangan.
"Nanti dari penyidik, jika ada data-data yang diperlukan saya menyatakan siap memberikan keterangan dan data. Mudah-mudahaan semua tidak menjadi persoalan," harapnya.
Kembali ditanya apakah istrinya ikut diperiksa. Puspaka menyatakan itu adalah kewenangan penyidik.
"Yang jelas hari ini saya diperiksa. Itu kewenangan penyidik memanggil siapa," jawabnnya.
Baca juga: Pemkab Buleleng Serahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Mantan Sekda ke Kejati Bali
Sementara itu penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan, Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun.
Selama itu juga Puspaka tidak pernah bermasalah. Lalu tiba-tiba diakhir pengabdiannya, Puspaka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan.
"Atas saran keluarga besar dan inisiatif beliau mengembalikan uang ke kas daerah," ujar Agus Sujoko.
Ditanya apakah memang ada penyimpangan dalam penganggaran rumah jabatan tersebut, Agus Sujoko membantah.
Dia menyebut penganggaran rumah jabatan tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada.
Penganggaran juga disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.
“Dari salah satu poin surat kementrian dalam negeri ini dijelaskan apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk Sekda, pemerintah Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa," jelasnya.
Disebutkan anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta.
Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Puspaka pensiun.
Anggaran rumah jabatan Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk sekda sebelumnya.
"Jadi klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan," tegasnya.
Penetapan rumah pribadi Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati.
"Jadi sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak pernah menjadi temuan BPK ataupun BPKP," terang Agus Sujoko. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng