Berita Buleleng
BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Dinas, Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Penyidik Kejati
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa, 23 Maret 2021
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa, 23 Maret 2021.
Dewa Ketut Puspaka yang menjabat sebagai sekda Kabupetan Buleleng 2011-2020 dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekda Kabupaten Buleleng.
"Hari ini Dewa Ketut Puspaka selaku mantan sekretaris daerah Kabupaten Buleleng 2011-2020 telah memenuhi panggilan tim Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan umum," Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Puspaka diperiksa sejak pukul 09.00 Wita, lebih awal satu jam dari jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
Baca juga: Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng
Kata Luga, dari pemeriksaan itu, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan kepada Puspaka.
"Diperiksa dengan 28 pertanyaan. Pemeriksaan kami lakukan secara profesional, dan yang bersangkutan diperiksa didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Sujoko," terangnya.
"Penyidik meminta keterangan terkait masalah usulan penganggaran dalam APBD sampai penunjukan rumah, hingga pencairan anggaran.
Termasuk yang berangkutan memberikan keterangan tentang pengembalian yang diberikan kepada Pemkad Buleleng terkait sewa rumah jabatan," jelas Luga terkait isi periksaan.
Selain mantan sekda, ada empat orang lainnya yang dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini, terang Luga, untuk melengkapi tiga orang lainnya yang terlebih dahulu dimintai keterangan.
Ditanya siapa saja empat orang yang diperiksa, Luga enggan membeberkan identitasnya.
"Kami tidak bisa detail menjelaskan indentitas para saksi itu.
Namun yang jelas orang dari Kabupaten Buleleng yang mengerti tentang pengajuan dan pencairan anggaran.
Keterangan saksi ini akan sangat menentukan untuk meningkatkan status penyidikan ini menjadi penyidikan khusus," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Buleleng Serahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Mantan Sekda ke Kejati Bali
Puspaka Kembalikan Uang Sewa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-penkum-kejati-bali-a-luga-harlianto.jpg)