Berita Bali

UPDATE: Dilimpahkan, Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Ditahan Jaksa Denpasar

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021 - UPDATE: Dilimpahkan, Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Ditahan Jaksa Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

I Wayan M ditahan saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.

Diketahui saat ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.

"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Baca juga: UPDATE: Oknum Sulinggih Jalani Pelimpahan ke Kejari Denpasar, Berbusana Serba Hitam, Wayan M Bungkam

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Akan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Baca juga: Didampingi Pengacara, Oknum Sulinggih di Bali yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Pilih Diam

Dikatakannya, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," terang Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Lebih lanjut dipaparkan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.

Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP," jelas Luga.

Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.

Didampingi Pengacara, Oknum Sulinggih di Bali yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Pilih Diam

Proses hukum kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum sulinggih di Bali dilanjutkan. 

Hal ini menyusul telah dilakukannya pelimpahan tahap II oleh Polda Bali terhadap tersangka oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38).

Saat mendatangi Kejari Denpasar pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, I Wayan M berbusana serba hitam.

Ia datang didampingi seorang perempuan dan tim penasihat hukumnya.

Namun demikian, Wayan M memilih bungkam dan hanya tim penasihat hukumnya mengatakan, akan memberikan keterangan usai pelimpahan.

"Nanti aja selesai pelimpahan," ujar salah satu penasihat hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Wayan M hari ini akan dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Proses pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Informasi yang kami terima, tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan akan dilakukan hari ini di Kejari Denpasar," jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, 24 Maret 2021.

Dikatakan Eka Widanta, karena tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Bali oleh karena itu dalam pelimpahan tahap II, tersangka akan dihadirkan.

"Tersangka akan hadir mengikuti proses pelimpahan tahap II," jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka I Wayan M disangkakan melanggar Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban atas nama KYD.

Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved