Berita Bali

UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan: Majelis Hakim Ditetapkan, Oknum Sulinggih I Wayan M Disidang 1 April

Pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan, tersangka oknum sulinggih, I Wayan M (38) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, oknum sulinggih, I Wayan M (38) melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu 24 Maret 2021 kemarin.

I Wayan M ditahan terkait dugaan tindak pidana pencabulan.

Namun penangguhan penahanan yang mereka ajukan ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

"Terkait penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, kami sudah terima dan proses. Dan hal ini dengan berbagai pertimbangan hukum, penangguhan itu tidak dapat kami kabulkan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis 25 Maret 2021.

Dengan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan, dan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, proses penanganan perkara dan penahanan berada di tangan pengadilan.

"Sehingga proses hukumnya kami lanjutkan, dan karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi proses penanganan perkara dan penahanan ada di pengadilan. Jadi proses hukum di kami sudah dilalui," ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved