Berita Bali
Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan
Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum sulinggih terhadap korban KYD saat melukat di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020 silam, memasuki babak baru.
Mengenakan rompi tahanan berwarna orange, seorang oknum sulinggih yang ketika walaka berinisial I Wayan M (38) dikawal jaksa menuju mobil tahanan, Rabu 24 Maret 2021.
Wayan M langsung digiring ke Rutan Polda Bali untuk dititipkan penahanannya.
Sejak kedatangannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemarin, Wayan memilih bungkam ketika ditanya oleh awak media.
Oknum sulinggih yang terseret kasus hukum atas dugaan pencabulan itupun syok setelah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Dari pelimpahan tahap II Ida Sri Begawan, ternyata pihak jaksa memerintahkan untuk ditahan di Rutan Polda Bali. Kami dari kuasa hukum sudah berusaha dengan mengajukan penangguhan penahanan, namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan," kata I Made Adi Seraya, selaku anggota kuasa hukum tersangka ditemui seusai pelimpahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebutkan, memang saat ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.
"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM," jelas Luga.
Dikatakan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. "Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.
"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.
Dijelaskan, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali. Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sayangkan Banyak Sulinggih Instan
KETUA Umum Puskor Hindunesia Ida Bagus K Susena mengaku miris dan tak habis pikir mendengar kabar sulinggih yang bertindak cabul, dan kini ditahan.
Padahal seharusnya seorang sulinggih menjadi panutan. Namun malah tersandung kasus hukum.
"Secara pribadi saya tidak bisa berkomentar tentang kasus tersebut. Sudah masuk dalam ranah hukum. Jadi biar diproses dahulu, karena pembuktian perlu validitas, informasi, dan juga barang bukti yang harusnya menjadi konsen polisi atau pihak yang berwenang," katanya kepada Tribun Bali, Rabu (24/3).
Jangan sampai ada ketidaksesuaian informasi dari apa yang dituduhkan oleh pelapor.
Namun di sisi lain, ia mengatakan, saat ini sistem kesulinggihan yang ada di Bali sudah porak-poranda. Jauh dari tatanan yang seharusnya.
Sudah tidak sesuai dengan apa yang disebut Dharma Kawikon atau aturan-aturan yang berkaitan dengan proses kesulinggihan. Kemudian juga persyaratan dan termasuk disiplin seorang sulinggih.
"Saya lihat ini yang banyak dilanggar. Jadi banyak faktor yang kemudian menjadi penyebab munculnya sulinggih instan, bahkan melalui jalur yang benar," tegasnya.
Kata dia, hal itu terjadi karena lembaga keumatan seperti parisadha tidak memiliki tim yang kuat.
Khususnya untuk memformulasikan seperti apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang sulinggih.
Baca juga: Tak Mudah Menjadi Sulinggih, Begini Pandangan Ida Rsi yang Juga Pensiunan Dosen UNHI
"Sekarang banyak kelompok, terutama yang berafiliasi dengan sampradaya dengan aliran-aliran, dengan sekte yang datang belakangan ke Bali ini. Kemudian berusaha mencengkramkan keyakinannya atau sistem keyakinannya bahwa sulinggih itu siapa saja boleh dan tanpa harus ribet," jelasnya.
"Banyak sekali sekarang muncul sulinggih yang kontroversial, seperti kemarin kasus dulang, atau melukar gelung yang dulu terjadi itu. Ex sulinggih kemudian diambil gelung oleh nabe karena di tengah jalan kepincut oleh bule," sebutnya.
Kemudian juga kasus yang mungkin lagi hangat, seperti di Muncan, Karangasem yang tidak ia sebut namanya.
Oknum tersebut juga diduga banyak melakukan pelecehan. Banyak kegiatan-kegiatan yang ilegal di luar kegiatan sebagai seorang sulinggih.
"Nah yang begini-begini ini banyak sekali muncul. Sementara mereka oknum itu menggunakan atribut kesulinggihan di Bali," katanya.
Menurut dia, kasus-kasus seperti itu telah mencoreng sistem sulinggih di Bali.
Baca juga: Oknum Sulinggih Syok Langsung Ditahan, Menyangkal Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
"Kembali ke kasus yang pelecahan di sungai itu. Sekali lagi saya tidak bisa berbicara karena sudah masuk ranah hukum. Jadi kita serahkan kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
Namun kalau benar hal itu terjadi, tentu masyarakat atau umat tidak bisa menghakimi sendiri secara formal.
Sebab sanksi yang paling berat adalah sanski sosial dan spiritual oleh nabenya sendiri.
Saat terbukti bersalah, yang bersangkutan juga harus melepas status kesulinggihanya atau ngelukar gelung.
"Dan terjadi pelaporan itu, saya kira nabenya harus segera bergerak," tegasnya.
"Jadi kalau itu benar, tentu kita sangat sayangkan dan kita dari umat harus segera meminta siapapun nabenya untuk mencopot gelar kesulinggihannya," sebutnya. (can/ask)