Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dewan Denpasar Sidak ke Pantai Sanur Bali, 80 Persen Bangunan Melanggar Sempadan Pantai

Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Eko Supriadi yang juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Pelaksanaan sidak di kawasan Pantai Sanur oleh Komisi III DPRD Kota Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi III DPRD Kota Denpasar melaksanakan sidak di kawasan Pantai Sanur Denpasar, Kamis 26 Maret 2021 siang.

Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Eko Supriadi yang juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.

Pelaksanaan sidak ini dimulai dari Pantai Mertasari hingga ke Pantai Semawang.

Tujuannya untuk melihat pelanggaran sempadan pantai yang ada di wilayah tersebut.

Sepanjang bibir pantai sejauh kurang lebih 2 km ini ditemukan banyak terjadi pelanggaran sempadan pantai.

Dugaan Pengusiran Pengunjung Pantai di Sanur, Jaya Negara Ingatkan Pihak Hotel

TERKINI - Dugaan Pengusiran Pengunjung Pantai di Sanur, Satpam Puri Santrian Minta Maaf

Pelanggaran ini dilakukan oleh hotel yakni dengan membangun restoran di atas pasir pantai, membuat gazebo apung, hingga beberapa warung dan bangunan permanen berdiri di garis sempadan pantai.

Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira mengatakan sidak ini merupakan bidang tugas Komisi III yang juga sedang menggarap perubahan Perda RTRW.

“Kami ingin tahu, kondisi ruang publik ini, khususnya sempadan pantai. Karena sempadan pantai yang kita miliki belum final sehingga ingin secara langsung tahu kondisinya, agar jangan sampai hanya di atas kertas saja,” kata Wandhira.

Ia menambahkan, dalam Perda RTRW yang sudah diterapkan, telah diatur bahwa sempadan pantai harus bebas dari bangunan permanen.

Namun kenyatannya, dari sidak tersebut, Wandhira mengatakan sebanyak 80 persen bangunan di kawasan pesisir tersebut melanggar sempadan pantai.

“Dari pantauan kami di lapangan, 80 persen bangunan melanggar karena terbangun di luar jogging track atau di sempadan pantai yang seharusnya menjadi areal milik publik dan bukan milik pribadi,” katanya.

Wandhira menambahkan, dari sisi desain penataan pantai dari Matahari Terbit hingga Mertasari Sanur, sempadan pantai seharusnya clear dari bangunan.

“Sekarang kami menunggu bagaimana sikap dari pemerintah, karena pemerintah sebagai eksekutor dan kami dari dewan sudah memberi masukan terkait pelanggaran yang terjadi di lapangan,” katanya.

UPDATE Dugaan Pengusiran Pengunjung Pantai di Sanur, Kasatpol PP Denpasar: Kami Akan Tetap Monitor

Duduk di Pantai Belakang Salah Satu Hotel di Sanur Denpasar, Mirah Sugandhi Diusir Oknum Satpam

Ia mengatakan, seharusnya ada surat berupa surat teguran 1, 2, hingga dari 3 Dinas PUPR.

Selanjutnya jika membandel diserahkan kepada Satpol PP, dan jika masih membandel dilanjutkan sesuai dengan proses hukum.

“Sekarang silakan bagaimana pemerintah menegakkan Perda ini,” kata Wandhira. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved