Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Diduga Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Anang Bintoro (43) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
warta kota
Ilustrasi - Diduga Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Terancam Pidana 20 Tahun Penjara 

Berdasarkan keterangan awal, dua hari sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Bu Gek mengambil 6 sabu di Jalan Gatot Subroto Timur.

Seusai mengambil, terdakwa langsung membawa sabu ke kosnya di Jalan Bukit Sari Utara.

Dari 6 paket sabu itu, terdakwa mengambal sedikit untuk dikonsumsi.

Sisanya disimpan kembali.

Sedangkan 5 paket dipisah dan disimpan terdakwa di tas selempang miliknya.

Keesokan harinya terdakwa diperintah oleh Bu Gek memecah 1 paket sabu menjadi 7 paket kecil, lalu ditempel di Jalan Gunung Catur dan di Jalan Gatsu Tengah.

Berlanjut menempel 1 paket sabu lagi di Jalan Gunung Catur. Terdakwa mengaku sudah sering mengambil dan menempel sabu dari Bu Gek.

Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu per lokasi. (*)
 

Berita lainnya di Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved