Berita Denpasar
Diduga Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Anang Bintoro (43) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Berdasarkan keterangan awal, dua hari sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Bu Gek mengambil 6 sabu di Jalan Gatot Subroto Timur.
Seusai mengambil, terdakwa langsung membawa sabu ke kosnya di Jalan Bukit Sari Utara.
Dari 6 paket sabu itu, terdakwa mengambal sedikit untuk dikonsumsi.
Sisanya disimpan kembali.
Sedangkan 5 paket dipisah dan disimpan terdakwa di tas selempang miliknya.
Keesokan harinya terdakwa diperintah oleh Bu Gek memecah 1 paket sabu menjadi 7 paket kecil, lalu ditempel di Jalan Gunung Catur dan di Jalan Gatsu Tengah.
Berlanjut menempel 1 paket sabu lagi di Jalan Gunung Catur. Terdakwa mengaku sudah sering mengambil dan menempel sabu dari Bu Gek.
Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu per lokasi. (*)
Berita lainnya di Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu2_20160401_101432.jpg)