Berita Denpasar
Diduga Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Anang Bintoro (43) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anang Bintoro (43) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 14 Juli 1978 ini didakwa, karena dinilai melakukan tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu.
Diketahui Anang mengedarkan sabu di seputaran Denpasar.
Saat ditangkap, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 20,22 gram.
Sebagaimana dakwaan, Anang pun terancam pidana maksimal 20 tahun.
Baca juga: Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika di Bali Dicokok BNNP Bali dengan BB 100 Gram Sabu
Baca juga: Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzami Mohon Keringanan Dituntut 15 Tahun
"Terdakwa dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani, Jumat, 26 Maret 2021.
Terhadap dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan (PBH) Peradi enggan mengajukan keberatan.
"Mereka tidak mengajukan eksepsi. Sidangnya pekan depan agendanya pemeriksaan saksi," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang didapat Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi Dalam Bungkus Permen, Andreas Menerima Dijatuhi Pidana Bui 9 Tahun
Disebutkan terdakwa kerap bertransaksi narkoba di Jalan Bukit Sari Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Berbekal infomasinya tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim memantau pergerakan terdakwa dan ternyata ada di kamar kosnya.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa.
Berhasil mengamankan terdakwa disaksikan oleh saksi umum, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Ditemukan 3 paket sabu seberat 20,33 gram, 3 bendel plastik klip, 3 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) serta barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Legian Badung, Nyoman Utarayama Dihukum Bui 9 Tahun
Berdasarkan keterangan awal, dua hari sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Bu Gek mengambil 6 sabu di Jalan Gatot Subroto Timur.
Seusai mengambil, terdakwa langsung membawa sabu ke kosnya di Jalan Bukit Sari Utara.
Dari 6 paket sabu itu, terdakwa mengambal sedikit untuk dikonsumsi.
Sisanya disimpan kembali.
Sedangkan 5 paket dipisah dan disimpan terdakwa di tas selempang miliknya.
Keesokan harinya terdakwa diperintah oleh Bu Gek memecah 1 paket sabu menjadi 7 paket kecil, lalu ditempel di Jalan Gunung Catur dan di Jalan Gatsu Tengah.
Berlanjut menempel 1 paket sabu lagi di Jalan Gunung Catur. Terdakwa mengaku sudah sering mengambil dan menempel sabu dari Bu Gek.
Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu per lokasi. (*)
Berita lainnya di Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu2_20160401_101432.jpg)