Berita Denpasar

Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Legian Badung, Nyoman Utarayama Dihukum Bui 9 Tahun

Residivis narkotik ini harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan setelah dijatuhi pidana bui selama sembilan tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Utarayama saat menjalani sidang tuntutan perkara narkotik. Residivis ini dituntut 11 tahun penjara, karena kembali terlibat peredaran sabu dan ekstasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di balik tembok penjara tidak membuat I Nyoman Utarayama (40) jera.

Residivis narkotik ini harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan setelah dijatuhi pidana bui selama sembilan tahun oleh majelis hakim.

Dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Utarayama dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran sabu dan ekstasi.

"Terdakwa Utarayama diputus pidana 9 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 19 Maret 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan majelis hakim turun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Legian Badung, Nyoman Utarayama Dihukum Bui 9 Tahun

Baca juga: Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzani Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Dituntut Bui 15 Tahun

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana selama 11 tahun, dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara terhadap Utarayama. 

"Atas putusan hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," ucap Dewi Maria Wulandari. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Utarayama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Utarayama pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa terdakwa Nyoman Utarayama ditangkap di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta Badung, Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.

Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar. 

Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas lalu melakukan penggeledahan.

Alhasil dari penggeledahan terhadap terdakwa didapati 8 paket plastik klip berisi sabu seberat 3,88 gram.

Juga ditemukan 30 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat keseluruhan 8,64 gram.

Ikuti berita peredaran narkotik di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved