Beirta Bali
Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Dituntut Bui 15 Tahun
Wahyu Hidayat (23) yang terlibat jaringan pengedar sabu lintas provinsi dituntut pidana bui 15 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahyu Hidayat (23) yang terlibat jaringan pengedar sabu lintas provinsi dituntut pidana bui 15 tahun.
Pemuda asal Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil paket sabu yang dibawa oleh Zamzami dari Aceh.
Zamzami lebih dulu ditangkap oleh petugas BNNP Bali saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan barang bukti seberat 444,23 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya.
Surat tuntutan terhadap terdakwa Wahyu telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN).
Baca juga: Polres Karangasem Ringkus Sepuluh Penyalahguna Narkotika, Satu Diantaranya Residivis
Baca juga: Jamin Personil Bebas Narkotika, Polsek Gianyar Bali Gelar Tes Urine
Baca juga: Dinkes Bangli Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Vaksin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli
"Oleh jaksa, terdakwa Wahyu Hidayat dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 17 Maret 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini menjelaskan, kliennya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Perbuatan Wahyu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan tertulis, dan memohon waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan," ucap Aji Silaban.
Baca juga: Kembali Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
Baca juga: Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara
Diketahui, terdakwa Wahyu ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil kiriman paket sabu seberat 449,75 gram yang dibawa oleh Zamzami (terdakwa berkas terpisah) di sebuah hotel di Jalan Raya Tuban, Badung.
Sebelum diringkus, terdakwa ditelpon oleh Husein (DPO) diminta membeli tiket pesawat rute Lombok-Bali dan diberikan uang Rp 1 juta.
Terdakwa diminta ke Bali untuk mengambil paket sabu yang dibawa oleh Zamzami dari Aceh ke Bali.
Kemudian terdakwa berangkat dari Bandara Lombok dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar jam 14.30 Wita.
Oleh Husein, terdakwa diminta menunggu seseorang (Zamzami) di dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa.
Namun sampai jam 16.00 Wita menunggu orang yang akan menyerahkan sabu tidak kunjung datang.
Terdakwa pun mencari penginapan sesuai perintah Husein dan ditransfer uang Rp500 ribu untuk biaya penginapan.
Terdakwa pun mendapat penginapan, tapi saat akan beristirahat, Husein kembali menghubungi dan memberikan kode bernama "juss jeruk" untuk mengambil sabu.