Beirta Bali

Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Dituntut Bui 15 Tahun

Wahyu Hidayat (23) yang terlibat jaringan pengedar sabu lintas provinsi dituntut pidana bui 15 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Wahyu hidayat (bawah kiri) menjalani sidang secara daring. Ia diadili karena terlibat jaringan pengedar narkotik lintas provinsi 

Keesokan harinya sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa ditelpon oleh Zamzami dan menanyakan “pesan apa”.

Terdakwa menjawabnya “juss jeruk”.

Lalu Zamzami menyuruh terdakwa datang ke kamar No 29 di sebuah hotel dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sampai di depan pintu kamar hotel terdakwa langsung ditangkap petugas BNNP Bali.

Zamzami sendiri lebih dahulu diringkus oleh petugas BBNP Bali saat tiba di bandara Ngurah Rai. 

Saat diinterograsi, terdakwa mengaku kedatangannya untuk mengambil sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 unit telepon genggam, uang tunai Rp 230 juta, ATM dan boarding pass tiket pesawat. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved