Berita Bali
Sepasang Kekasih Ini Dicokok BNNP Bali dengan BB 100 Gram Sabu
Jaringan Banyuwangi - Bali dengan tersangka sepasang kekasih I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Banyuwangi - Bali dan Surabaya - Bali periode 9 Februari 2021 hingga 10 Maret 2021.
Seperti disampaikan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa saat press release BNNP Bali Babat Jaringan Ganja dan Sabu Hingga ke Gudang Banyuwangi, di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 26 Maret 2021.
"Jaringan Banyuwangi - Bali berhasil diamankan 100 gram narkotika jenis Sabu dan Jaringan Surabaya - Bali 200 gram," papar Suastawa.
Total ada 4 tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing jaringan 2 orang.
• Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzami Mohon Keringanan Dituntut 15 Tahun
• Nyambi Jual Sabu di Denpasar, Tukang Las Dihukum 9 Tahun Penjara
Jaringan Banyuwangi - Bali dengan tersangka sepasang kekasih I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci.
"Kepek dan aci ditangkap dalam satu lokasi Dusun Pekandelan, Desa Akah, Klungkung Bali 9 Februari 2021, dengan BB dari medan 4 plastik narkotika, 1 plastik berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat 95,49 gram netto," katanya
"3 klip plastik berisi biji, batang dan daun diduga narkotika berupa ganja dengan bweat 14.03 gram netto," sambungnya.
Dari perusahaan jasa titipan paket akan diserahkan kepada Kepek, kemudian Kepek diamankan, Kepek mengaku bahwa yang memesan Sabu adalah Aci pacarnya.
"Aci ini residivis pengguna Sabu, tahun 2011 pernah dihukum," jelasnya.
Selain itu, BNNP Bali juga mengungkap jaringan Surabaya - Bali dengan barang bukti 200 gram Sabu diamankan.
Pelaku yang diamankan dua orang, yakni Monang Simatopang dan Yudhi Harmoko.
Mereka ditangkap di areal parkir Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Senin 8 Maret 2021.
BB Narkotika yang diamankan dua paket sabu, terdiri dari 1 klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika berupa metamfetaimina (Sabu) dengan berat 91,49 gram Netto dan 1 buah klip berisi kristal bening seberat 89,71 gram netto.
"Paket ini diambil dari jalur darat Surabaya, tersangka pemasok utama di Buleleng, tersangka Monang dengan Yudhi spesialis di Buleleng," terangnya.
• Ditangkap Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar di Kosnya di Denpasar, Wayan Dedy Dituntut 12 Tahun Penjara
• Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Dituntut Bui 15 Tahun
Para tersangka yang berhasil diamankan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara.
"Dari Sabu 300 gram yang diamankan itu, menyelamatkan 3.000 orang/pemakai dengan asumsi 0,1 gram sabu," pungkasnya. (*)