Berita Denpasar

Ditangkap Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar di Kosnya di Denpasar, Wayan Dedy Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa, I Wayan Dedy Martana

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Wayan Dedy - Terdakwa Wayan Dedy saat menjalani sidang secara daring. Ia dituntut 12 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa, I Wayan Dedy Martana (32).

Wayan Dedi dinilai bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Ia ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Bali.

Saat dilakukan penggeledahan, terdakwa menyimpan 21 paket sabu siap edar.

Baca juga: Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzani Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Ditangkap Usai Beli Sabu dan Ekstasi di Kuta Bali, WN Inggris Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: Perlu Hati-Hati, Ramalan Zodiak Cinta Sabu 13 Maret 2021, Gemini Perlu Menjaga Ucapan 

"Jaksa menuntut terdakwa penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Atas tuntutan jaksa, kami akan menanggapi melalui pembelaan tertulis," jelas Fitra Octora selaku penasihat hukum terdakwa, Sabtu, 20 Maret 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menerangkan, oleh JPU, kliennya dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan kedua JPU," papar Fitra Octora.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat, jika terdakwa kerap mengedarkan narkotik.

Berbekal laporan itu, Tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka di kamar kosnya, Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 21 paket sabu siap edar yang disimpan terdakwa di kamar kosnya.

Selain itu, ditemukan juga 1 alat press, 1 timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah bong dan alat bukti terkait lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terdakwa mengaku mendapat puluhan paket sabu itu dengan cara mengambil tempelan atas perintah Andika (DPO).

Terdakwa hanya berperan mengambil tempelan, memecah sabu menjadi beberapa paket dan menempel kembali sesuai perintah Andika.

Dari pekerjaan itu, terdakwa mengaku mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzani Dituntut 15 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved