Berita Denpasar

Ditangkap Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar di Kosnya di Denpasar, Wayan Dedy Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa, I Wayan Dedy Martana

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Wayan Dedy - Terdakwa Wayan Dedy saat menjalani sidang secara daring. Ia dituntut 12 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu 

Selasa, 23 Nopember 2020 sekitar jam 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu, Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali.

Setibanya terdakwa di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Lalu dilakukan penggedahan, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 224,72 gram brutto dan 225,03 gram brutto yang disembunyikan dalam sepasang sandal. 

Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan mengembangan untuk mengetahui siapa yang akan menerima sabu tersebut di Bali.

Kemudian Petugas BNNP Bali meminta terdakwa untuk menghubungi siapa orang yang akan menerima sabu itu.

Terdakwa pun menghubungi Nyak, dan memberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu tersebut dengan nama Wahyu Hidayat (penuntutan berkas terpisah).

Lalu terdakwa menghubungi Wahyu, meminta datang ke Hotel di Tuban, Badung untuk mengambil sabu itu.

Saat Wahyu tiba di hotel, Petugas BBNP Bali langsung melakukan penangkapan. (*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved