Berita Denpasar

Ditangkap Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar di Kosnya di Denpasar, Wayan Dedy Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa, I Wayan Dedy Martana

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Wayan Dedy - Terdakwa Wayan Dedy saat menjalani sidang secara daring. Ia dituntut 12 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu 

Seorang kurir narkoba jenis sabu lintas propinsi, Zamzami (26) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemuda asal Desa Ceumeucet, Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh ini dituntut pidana, karena dinilai bersalah telah menyelundupkan sabu seberat 444,23 gram yang dibawanya dari Aceh tujuan Bali, dengan modus disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya.

Terhadap tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," pinta Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Kamis, 18 Maret 2021.

Sementara itu, JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana narkotik.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali

Diungkap dalam dakwaan JPU, terdakwa Zamzami ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Selasa, 24 Nopember 2020 sekira jam 20.30 Wita.

Terlibatnya terdakwa dalam perkara ini berawal saat ditelpon oleh Nyak (DPO), memintanya bertemu di warung kopi, kampung Bathufhat Aceh. Nyak mengatakan kepada terdakwa, jika sabu sudah siap.

Setelah bertemu, kemudian terdakwa bertukar sandal dengan Nyak.

Di mana sepasang sandal yang diberikan oleh Nyak di dalamnya telah disembunyikan 2 bungkus plastik sabu dengan berat seluruhnya 449,75 gram brutto atau 444,23 gram netto.

Sabu itu dibawa oleh terdakwa ke Bali, dan diserahkan kepada seseorang di Bali

Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan upah oleh Nyak sebesar Rp20 juta, dipotong ongkos tiket dan uang jalan.

Namun terdakwa baru menerima upah sebesar Rp2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali.

Sedangkan sisa upah akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved