Berita Bali

Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzami Mohon Keringanan Dituntut 15 Tahun

Terdakwa Zamzami (26) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Zamzami saat menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia dituntut 15 tahun penjara, karena terlibat peredaran narkotik lintas pulau. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zamzami (26) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam nota pembelaannya, Zamzami memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi putusan ringan.

Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana 15 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa asal Desa Ceumeucet, Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh ini dituntut pidana, karena dinilai bersalah telah menyelundupkan sabu seberat 444,23 gram yang dibawanya dari Aceh tujuan Bali, dengan modus disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya.

Baca juga: Nyambi Jual Sabu di Denpasar, Tukang Las Dihukum 9 Tahun Penjara

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi Dalam Bungkus Permen, Andreas Menerima Dijatuhi Pidana Bui 9 Tahun 

"Pada intinya terdakwa meminta hukuman ringan. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal."

"Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 26 Maret 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan yang mereka ajukan, JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutannya.

"Jaksa tetap pada tuntutan. Sidang minggu depan pembacaan putusan majelis hakim," jelas Dewi Maria Wulandari. 

Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Legian Badung, Nyoman Utarayama Dihukum Bui 9 Tahun

Diketahui, sebelumnya oleh JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara terhadap Zamzami.

Ia dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana narkotik.

Yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Dalam dakwaan JPU dibeberkan, terdakwa Zamzami ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Selasa, 24 Nopember 2020 sekira jam 20.30 Wita.

Terlibatnya terdakwa dalam perkara ini berawal saat ditelpon oleh Nyak (DPO), memintanya bertemu di warung kopi, kampung Bathufhat Aceh.

Nyak mengatakan kepada terdakwa, jika sabu sudah siap.

Setelah bertemu, kemudian terdakwa bertukar sandal dengan Nyak.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Dituntut Bui 15 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved