Berita Bali
Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzami Mohon Keringanan Dituntut 15 Tahun
Terdakwa Zamzami (26) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Di mana sepasang sandal yang diberikan oleh Nyak di dalamnya telah disembunyikan 2 bungkus plastik sabu dengan berat seluruhnya 449,75 gram brutto atau 444,23 gram netto.
Sabu itu dibawa oleh terdakwa ke Bali, dan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan upah oleh Nyak sebesar Rp20 juta, dipotong ongkos tiket dan uang jalan.
Namun terdakwa baru menerima upah sebesar Rp2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali.
Sedangkan sisa upah akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
Selasa, 23 Nopember 2020 sekitar jam 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu, Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali.
Setibanya terdakwa di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Lalu dilakukan penggedahan, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 224,72 gram brutto dan 225,03 gram brutto yang disembunyikan dalam sepasang sandal.
Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan mengembangan untuk mengetahui siapa yang akan menerima sabu tersebut di Bali.
Kemudian Petugas BNNP Bali meminta terdakwa untuk menghubungi siapa orang yang akan menerima sabu itu.
Terdakwa pun menghubungi Nyak, dan memberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu tersebut dengan nama Wahyu Hidayat (penuntutan berkas terpisah).
Lalu terdakwa menghubungi Wahyu, meminta datang ke Hotel di Tuban, Badung untuk mengambil sabu itu.
Saat Wahyu tiba di hotel, Petugas BBNP Bali langsung melakukan penangkapan. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar