Berita Bali
Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzami Mohon Keringanan Dituntut 15 Tahun
Terdakwa Zamzami (26) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zamzami (26) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam nota pembelaannya, Zamzami memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi putusan ringan.
Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana 15 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa asal Desa Ceumeucet, Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh ini dituntut pidana, karena dinilai bersalah telah menyelundupkan sabu seberat 444,23 gram yang dibawanya dari Aceh tujuan Bali, dengan modus disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya.
Baca juga: Nyambi Jual Sabu di Denpasar, Tukang Las Dihukum 9 Tahun Penjara
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi Dalam Bungkus Permen, Andreas Menerima Dijatuhi Pidana Bui 9 Tahun
"Pada intinya terdakwa meminta hukuman ringan. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal."
"Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 26 Maret 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan yang mereka ajukan, JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutannya.
"Jaksa tetap pada tuntutan. Sidang minggu depan pembacaan putusan majelis hakim," jelas Dewi Maria Wulandari.
Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Legian Badung, Nyoman Utarayama Dihukum Bui 9 Tahun
Diketahui, sebelumnya oleh JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara terhadap Zamzami.
Ia dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana narkotik.
Yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dalam dakwaan JPU dibeberkan, terdakwa Zamzami ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Selasa, 24 Nopember 2020 sekira jam 20.30 Wita.
Terlibatnya terdakwa dalam perkara ini berawal saat ditelpon oleh Nyak (DPO), memintanya bertemu di warung kopi, kampung Bathufhat Aceh.
Nyak mengatakan kepada terdakwa, jika sabu sudah siap.
Setelah bertemu, kemudian terdakwa bertukar sandal dengan Nyak.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Dituntut Bui 15 Tahun
Di mana sepasang sandal yang diberikan oleh Nyak di dalamnya telah disembunyikan 2 bungkus plastik sabu dengan berat seluruhnya 449,75 gram brutto atau 444,23 gram netto.
Sabu itu dibawa oleh terdakwa ke Bali, dan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan upah oleh Nyak sebesar Rp20 juta, dipotong ongkos tiket dan uang jalan.
Namun terdakwa baru menerima upah sebesar Rp2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali.
Sedangkan sisa upah akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
Selasa, 23 Nopember 2020 sekitar jam 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu, Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali.
Setibanya terdakwa di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Lalu dilakukan penggedahan, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 224,72 gram brutto dan 225,03 gram brutto yang disembunyikan dalam sepasang sandal.
Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan mengembangan untuk mengetahui siapa yang akan menerima sabu tersebut di Bali.
Kemudian Petugas BNNP Bali meminta terdakwa untuk menghubungi siapa orang yang akan menerima sabu itu.
Terdakwa pun menghubungi Nyak, dan memberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu tersebut dengan nama Wahyu Hidayat (penuntutan berkas terpisah).
Lalu terdakwa menghubungi Wahyu, meminta datang ke Hotel di Tuban, Badung untuk mengambil sabu itu.
Saat Wahyu tiba di hotel, Petugas BBNP Bali langsung melakukan penangkapan. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar