Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Denpasar dan Badung, Wili Elyasa Terancam 20 Tahun Penjara

Wili Elyasa (32) telah menjalani dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Wili Elyasa telah menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. Residivis narkotik ini kembali diadili perkara tindak pidana peredaran sabu. 

Hasilnya ditemukan 50 paket sabu siap edar yang dikemas dalam cor semen, dengan berat keseluruhan 378,52 gram netto.

Selain puluhan paket sabu, diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 bal plastik klip, 1 alat cor semen dan barang bukti terkait lainnya. 

Ketika diinterogasi, Wili mengatakan narkotik tersebut adalah milik bosnya, bernama Kadir (DPO).

Tersangka hanya bekerja sebagai kurir tempel sabu, dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.

Wili juga mengakui baru sebulan bekerja sebagai kurir, dan sudah menempel di 50 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved