Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Denpasar dan Badung, Wili Elyasa Terancam 20 Tahun Penjara

Wili Elyasa (32) telah menjalani dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Wili Elyasa telah menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. Residivis narkotik ini kembali diadili perkara tindak pidana peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wili Elyasa (32) telah menjalani dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang tercatat sebagai residivis narkotik kembali diadili, karena terlibat kasus serupa.

Terdakwa kelahiran Subang, Jawa Barat 28 Desember 1988 ini ditangkap dengan barang bukti 50 paket sabu siap edar yang dicor semen.

Dari pengakuan terdakwa, selama sebulan bekerja sebagai kurir telah menempel sabu di 50 lokasi seputaran Denpasar dan Badung. 

"Terdakwa Wili sudah disidang, agendanya kemarin baru pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Bambang Purwanto selaku penasihat hukum terdakwa, Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diadili di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Polres Karangasem Ringkus Sepuluh Penyalahguna Narkotika, Satu Diantaranya Residivis

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, Wili dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau kedua, Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Di mana ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara. 

"Dari dakwaan jaksa, kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," terang Bambang Purwanto.

Dengan tidak diajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengangendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. 

Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis, Defranson Jalani Sidang Virtual di PN Denpasar

Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Pikir-Pikir Diganjar Bui 12 Tahun

Dibeberkan dalam berkas perkara, terdakwa Wili dibekuk di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.

Ditangkapnya terdakwa, berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar tentang adanya residivis narkotik yang kembali mengedarkan sabu. 

Berbekal laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di alamat kos tersebut.

Terpantau terdakwa tengah berada di kamar kosnya dan petugas pun langsung melakukan penggrebekan.

Berhasil mengamankan terdakwa, tim langsung melakukan penggeledahan. 

Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Pikir-Pikir Diganjar Bui 12 Tahun

Baca juga: Ibu Cantik Penjual Kue di Denpasar Ini Diamankan BNNP Bali Terlibat Jaringan Narkotika Kendari-Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved