Berita Karangasem
Mantan Ketua LPD Desa Bugbug Diadukan Soal Dugaan Penyelewengan Dana Nasabah,Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa saat mendatangi Polda Bali menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh INS dianggap telah menyalahi aturan
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem berinisial INS diadukan ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindakan hukum karena menyimpan uang LPD Desa Adat Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar di LPD Desa Adat Rendang.
Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa saat mendatangi Polda Bali menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh INS dianggap telah menyalahi aturan.
"Menyalahi aturan dalam arti tanpa melakukan persetujuan dari prajuru desa adat, atau berdasarkan keinginannya sendiri," terangnya saat mengadu beberapa waktu lalu.
Yang menjadi persoalan kata Nyoman Purwa, saat ini LPD Desa Adat Rendang dinyatakan bangkrut atau kolaps.
Baca juga: Cegah Penyelewengan Dana, Pimpinan DPRD Bali Minta LPD Rutin Lakukan Audit Neraca Keuangan
Menanggapi hal itu, Ida Bagus Putu Agung selaku kuasa hukum INS angkat bicara mengklarifikasi sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar.
Menurut Ketua Tim Bantuan Hukum Karangasem Bersatu ini, apa yang dilakukan Nyoman Purwa selaku pengadu sangat tidak relevan.
"Karena apa yang dilakukan klien kami kalau sesuai dengan Pergub itu sudah sesuai kewenangan dan mekanisme aturan formal" ucapnya, Minggu, 28 Maret 2021 di Denpasar.
Pihaknya juga mengaku sangat menyayangkan sikap Nyoman Purwa yang membuat pernyataan di hadapan media yang seolah-olah kliennya sudah bersalah.
"Dia menyatakan bahwa klien kami telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, dan hal ini adalah tuduhan yang sangat serius," ujar Ida Bagus Putu Agung.
Menurutnya, pengaduan masyarakat (dumas) belum bisa atau tidak bisa dilakukan sebagai alat bukti untuk menuduh seseorang melakukan suatu tindak pidana.
Ia lantas menjelaskan jika baru sebatas pengaduan masyarakat maka hal itu belum dapat dijadikan acuan untuk menyatakan seseorang bersalah.
Ida Bagus Putu Agung menyebut jika pemberitaan yang selama ini beredar tidak benar.
Selaku kuasa hukum, pihaknya akan mengambil upaya hukum atas tuduhan terhadap kliennya.
Di sisi lain Ida Bagus Putu Agung juga memberikan penjelasan mengenai penempatan uang di LPD Desa Adat Rendang oleh INS sudah sesuai regulasi Perda dan Pergub.
Baca juga: 49 LPD di Tabanan Macet Total, Diskop Sempat Mediasi Dua Kasus Korupsi LPD
Penempatan tersebut juga merupakan kewenangan Ketua LPD.