Berita Karangasem
Mantan Ketua LPD Desa Bugbug Diadukan Soal Dugaan Penyelewengan Dana Nasabah,Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa saat mendatangi Polda Bali menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh INS dianggap telah menyalahi aturan
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ida Bagus Putu Agung selaku kuasa hukum mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem yang diadukan ke Polda Bali
"Ketua LPD kemudian melaporkan pertanggungjawaban ke Badan Pengawas LPD. Jadi kalau menurut kami, apa yang dilakukan INS sudah melalui mekanisme yang benar," jelasnya.
Ditambahkan, ketika musyawarah di desa adat, INS diminta untuk mengembalikan uang Rp 4,5 miliar LPD Desa Adat Bugbug yang jelas-jelas ada di LPD rendang.
"Sungguh ini bukan solusi yang relevan kiranya. Uang Rp 4,5 miliar ada di LPD Desa Adat Rendang dan diakui melalui surat pernyataan.
Itupun mereka berjanji akan mengembalikan secara bertahap karena sampai saat ini mereka beroperasi, bukan bangkrut dan ini perlu diklarifikasi," tegas Ida Bagus Putu Agung. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar