CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Dewan Bali Usul Pegawai Kontrak & Honorer Diangkat Jadi PNS/PPPK
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana berharap agar Pemprov Bali memprioritaskan para pegawai dan guru yang berstatus kontrak dan honorer
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
“Disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Kemudian PPPK direkrut dengan beberapa syarat, kami usulkan kontrak jadi prioritas.
Selain dibuka juga untuk umum, dibagilah porsinya.
Biar jelas nasibnya, toh mereka sudah ngabdi dan berbuat kepada pemerintah,” beber dia.
Pemprov Bali Belum Bisa Pastikan Formasi CPNS 2021
Seperti diberitakan, Pemerintah bakal segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Penerimaan CPNS tahun ini terbagi dalam tiga kategori yakni CPNS, sekolah kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana mengaku pihaknya belum bisa menjelaskan mengenai formasi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali.
"Kalau untuk Provinsi Bali itu memang belum ada resmi ya, tetapi yang resmi nanti itu adalah P3K juga ada, sama CPNS," kata dia saat dihubungi, Minggu 28 Maret 2021.
Mantan Pjs. Bupati Badung ini menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan jumlah formasi yang akan dibuka oleh Pemprov Bali.
Hanya saja, ia tidak mau membuka mengenai jumlah formasi tersebut.
Baca juga: Info CPNS 2021: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Scan Berkas Pendaftaran
Pasalnya, usulan pihaknya masih dikaji oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta.
"Tapi usulan kita ke Kemenpan sudah, cuma berapa usulan itu disetujui belum ada. Belum ada surat dari Kemenpan, nanti biasanya ada," tegas Lihadnyana.
Ia menjelaskan bahwa dalam menyusun formasi yang dicari tersebut, menurut dia perlu dilihat berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
Ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk menyusun formasi CPNS dan P3K itu berdasakan kebutuhannya organisasi, kan ada anjab (analisis jabatan), abk (analisis beban kerja), beban kerja dari masing-masing organisasi perangkat daerah, dari situ berkaitan dengan SDM yang menangani, harus disiapkan," papar dia.