Berita Bali

Selain di 2 TKP, Pelaku Skimming ATM Asal Bulgaria Juga Pernah Beraksi di Buleleng dan Lombok

Ketut Adi kemudian melihat kotak reject telah rusak dan uang tunai yang ada di kotak rejeck mesin ATM juga telah raib, diperkirakan uang senilai Rp 2.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota kepolisian menghadirkan pelaku Ilias Danimil Saif, WNA Bulgaria beserta barang bukti saat ungkap kasus penangkapan pembobolan mesin ATM di Mapolda Bali, Denpasar, Senin 29 Maret 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ilias Danimil Saif alias Rehman, pria kelahiran Bulgaria 25 Maret 2001 yang beralamat asal di Sofia Bulgaria, Street N Gabrovski, Nomor 1 berpaspor 387038276.

Diringkus kepolisian Polda Bali lantaran melakukan tindakan pencurian dengan pemberantan dan pengerusakkan atau skimming.

Diketahui cukup lihai dalam melakukan aksinya, bahkan ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian di Negara Bulgaria.

Sebelum diringkus di penginapan Guest House De Rose Jalan Raya Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat 26 Maret 2021 pukul 05.00 wita.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandari Rahardjo Puro menjelaskan mengenai pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 wita.

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kejahatan Skimming ATM yang Dikendalikan Bule Bulgaria dan Malaysia

Bule Bulgaria Kendalikan Skimming dari Lapas Kerobokan, Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka

Pelapor bernama I Ketut Adi Kurniawan (35) yang saat itu berada di rumah dihubungi Kepala Cabang Jimbaran bernama I Gusti Ari Baskara.

"Saat itu pelapor menerangkan telah terjadi pengerusakan mesin ATM di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada 15 Maret 2021 pukul 02.30 wita," ujar Kombes Pol Djuhandari Rahardjo Puro, Senin 29 Maret 2021.

Usai menerima laporan tersebut, pelapor kemudian menuju TKP dan mendapati petugas kepolisian sudah berjaga-jaga serta memeriksa para saksi.

Ketut Adi kemudian melihat kotak reject telah rusak dan uang tunai yang ada di kotak rejeck mesin ATM juga telah raib, diperkirakan uang senilai Rp 2.550.000.

Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan diperkirakan kerugian akibat mesin yang dirusak mencapai Rp 85.000.000, sedangkan total kerugian mencapai Rp 87.550.000.

"Untuk modusnya, pelaku pencurian merusak ATM dengan cara mencongkel menggunakan linggis kemudian mencuri uang di box atau kaset rijek atm," jelas Dir Reskrimum Polda Bali.

Sementara itu, dalam kasus pengerusakan atau skimming yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 wita, kasus tersebut dilaporkan oleh I Nyoman Suanita (54).

Saat itu, Nyoman Suanita mengatakan ia menerima informasi dari petugas patroli bahwa telah terjadi pengerusakan pin cover mesin ATM Pepito, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Saat pelapor menuju TKP bersama tim pengelola ATM, mereka melihat pin cover sudah terlepas dan terbuang di bak sampah ATM.

Saat CCTV dicek diketahui pelaku pengerusakan seorang WNA, kemudian pada pukul 08.30 wita kasus serupa juga terjadi tepatnya di ATM Pepito Umalas, Kuta Utara, Badung, Bali. 

Akibatnya mesin ATM offline dan ditemukan alat berupa dep skimming di card readernya.

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kejahatan Skimming ATM yang Dikendalikan Bule Bulgaria dan Malaysia

Bule Bulgaria Kendalikan Skimming dari Lapas Kerobokan, Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka

"Untuk kasus skimming, pelaku melakukannya dengan cara membongkar pin cover ATM kemudian mengganti dengan pin cover yang sudah berisi SPY camera yang tidak terdeteksi oleh korban,"

"Kemudian ia memasukkan deep skimming pada mulut card reader mesin ATM, dengan tujuan data dari nasabah yang melakukan transaksi dapat terekam dan pin nasabah dapat diketahui oleh pelaku," tambahnya. 

Usai mendapatkan pin nasabah, pelaku kemudian mengkopi data milik korbannya ke kartu lainnya yang sudah disiakan Rehman, sehingga kartu tersebut bisa digunakan kembali oleh pelaku untuk mengambil uang korban.

Selain itu, usai berhasil mengungkap kasus curat dan skimming oleh tersangka Ilias Danimil Saif alias Rehman (20).

Polisi juga berhasil menyita barang bukti kejahatan pelaku diantaranya masing-masing satu buah kaos baju warna hijau muda, celana jeans, HP Samsung Galaxy A20, laptop, kacamata, ikat pinggang, linggis, deep skimer, hidden SPY camera, pin cover, pin cover yang tersetting Spy cam.

Lalu ada tiga buah alat pemasang deep skimming, dua buah komponen elektronik deep skimer beserta kabel USB, satu buah kartu cloning, satu memory card 32GB + Adaptor, saru mesin gesek kartu, satu solder. 

Pisau carter saru unit, satu gergaji besi, dua buah obeng, satu double tape, satu kotak skrip dan satu bungkus karet.

Kombes Pol Djuhandari Rahardjo Puro juga menjelaskan, selain pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Hasil perkembangan dari kasus ini, ternyata pelaku juga pernah melakukan perbuatan perusakkan dan skimming ATM diberbagai tempat.

Diantaranya di Jalan Raya Seririt Singaraja, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng dan di wilayah Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Untuk dua kasus yang dilaporkan, total kerugian yang dialami korban mencapai 187.550.000. Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 405 KUHP tentang pencurian data elektronik atau ilegal akses,

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 Ayat(1) Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 53 KUHP tentang skimming," tutup Kombes Pol Djuhandari, Senin 29 Maret 2021.

Update berita tentang Kasus Skimming di Bali di sini

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved