Tips Persalinan Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19
Kelahiran buah hati ke dunia menjadi momen yang sangat dinantikan oleh semua orang tua.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kelahiran buah hati ke dunia menjadi momen yang sangat dinantikan oleh semua orang tua.
Terlebih pada pasangan orangtua yang lama tidak bisa memiliki keturunan.
Sementara di tengah pandemi Covid-19 beberapa aktivitas memang dibatasi.
Lalu bagaimanakah proses persalinan untuk ibu yang akan melahirkan di tengah pandemi Covid-19 agar terhindar dari virus tersebut?
dr. Putu Aditya, M.Biomed, Sp. OG selaku dokter kandungan yang bertugas di RSU Garba Med menerangkan bahwa, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan pedoman untuk penanganan ibu hamil, melahirkan, dan nifas serta bayi yang baru lahir pada masa pandemi.
Baca juga: 4 Arti Mimpi Hamil yang Perlu Kamu Ketahui, Benarkah Pertanda Segera Punya Bayi?
Baca juga: Pasien Penyakit Ginjal Boleh Divaksin, Belum Diizinkan untuk Ibu Hamil
"Pedoman ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, ibu hamil, dan keluarganya. Harapannya adalah baik ibu maupun bayi bisa tetap memperoleh pelayanan esensial," terangnya pada, Senin 29 Maret 2021.
Dilanjutkannya, pedomanan ini juga bisa meminimalkan risiko yang muncul dan bisa dikenali sejak dini sehingga bisa mendapat pertolongan segera.
Selain itu, tenaga kesehatan juga bisa terhindar dari risiko terinfeksi Covid-19 dalam penanganan persalinan.
Ada beberapa persiapan melahirkan di tengah pandemi Covid-19, namun yang paling utama adalah penerapan protokol kesehatan supaya tidak terjangkit Covid-19.
Persiapan melahirkan bagi ibu hamil juga mencakup rencana pemeriksaan trimester kehamilan atau tiga bulanan.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Cek Info Selengkapnya
Lebih lanjut, dr. Aditya menjelaskan ada beberapa pedoman yang harus diikuti dalam proses persalinan di masa pamdemi, yakni screening atau penyaringan faktor risiko diperlukan dalam pemeriksaan pertama kehamilan.
Selanjutnya adalah pemeriksaan kehamilan pada trimester kedua bisa ditunda.
Pemeriksaan bisa digantikan dengan konsultasi online.
Namun bila ada tanda bahaya, ibu hamil harus menuju rumah sakit segera.
"Pemeriksaan kehamilan pada trimester ketiga wajib dilakukan satu bulan sebelum hari perkirakan lahir bayi," paparnya.
Rutin memantau kondisi sendiri sehingga bisa langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika ada tanda risiko bahaya.
Baca juga: 5 Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bikin Wanita Sulit Hamil
Deteksi gerakan janin secara mandiri mulai usia kehamilan 20 minggu.
Setelah 28 minggu, pastikan ada minimal 10 gerakan janin per 2 jam.
Untuk tempat melahirkan, ibu hamil harus memastikan lokasi melahirkan itu aman dan tepercaya, terutama dalam kaitan dengan wabah virus corona.
Pastikan lokasinya tidak menjadi rujukan pasien Covid-19.
Akan lebih baik lagi ditambahkan dr. adit, jika fasilitas pelayanan kesehatan itu memiliki gedung sendiri atau ruang terpisah dari gedung perawatan lain untuk penanganan persalinan.
"Dengan demikian, risiko penularan corona saat persalinan bisa diminimalkan," tutupnya. (*)
Berita lainnya di Berita Kesehatan