Berita Bangli
Eksekutif Minta Rekomendasi Pergeseran APBD 2021, Dewan Bangli Nilai Tak Perlu Ada Persetujuan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengusulkan permohonan rekomendasi pergeseran APBD Tahun 2021 kepada DPRD Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Disinggung mengenai besarnya anggaran yang akan di-refocusing, Suastika mengaku tidak tahu. Baik besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja.
Sebab dari pihak eksekutif sedang dalam proses pergeseran.
“Refocusing itu seluruhnya kewenangan bupati. Cuma, pergeseran ini harus sesuai dengan visi misi bupati. Itu yang kami tekankan,” tegasnya.
Dengan refocusing ini, Suastika juga mengatakan APBD Perubahan 2021 menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.
“Jadi eksekutif mengajukan APBD Perubahan normal saja. Dan kami tidak lagi mendorong untuk percepatan APBD Perubahan, karena sudah tidak ada melakukan perubahan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana mengatakan, dalam kapasitas bupati melakukan refocusing anggaran sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Refocusing anggaran merupakan hak prerogatif atau kewenangan mutlak dari bupati. Sehingga tidak perlu bupati meminta rekomendasi kepada DPRD.
Berbeda dengan APBD Induk maupun perubahan. Darsana mengatakan perlu persetujuan atau tidak menjadi sebuah peraturan daerah.
“Hanya sebatas pemberitahuan saja tidak masalah. Karena itukan merupakan hak prerogatif atau kewenangan mutlak dari bupati. Justru kalau kita memberikan rekomendasi setuju atau tidak setuju, anggaran pergeseran itu kan kita tidak tahu akan dibawa kemana. Sehingga jangan sampai menimbulkan akibat hukum, bilamana itu nanti ada sebuah persoalan yang muncul,” jelasnya.
Baca juga: Dua Pasien Rumah Sakit Jiwa di Bangli Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dikatakan pula, dengan surat permohonan rekomendasi yang disampaikan eksekutif di dewan, semestinya Ketua DPRD Bangli hanya perlu mempersilakan bupati melakukan refocusing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak perlu mengeluarkan rekomendasi setuju dan tidak.
“Walaupun itu kita keluarkan misalnya kita tidak menyetujui, toh itu juga merupakan kewenangan bupati. Nggak ada artinya juga (surat rekomendasi),” katanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/anggota-dprd-bangli-i-ketut-suastika.jpg)