Berita Denpasar

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 3 IRT di Bali, Doni Syafi'i Diganjar 15 Bulan Penjara

Pelaku penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang diganjar pidana 15 bulan penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Doni Syafi'i alias Raden Sasongko saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. 

Saat itu para saksi korban bertemu dengan terdakwa. 

Di sana lah terdakwa mulai beraksi meyakinkan para korban dan mengatakan.

Jika dirinya punya ilmu spiritual mengandakan uang.

Ilmu itu diperolehnya di daerah Blambangan, Jawa Timur.

Mendengar bualan itu, para saksi korban percaya dan yakin dengan ucapan terdakwa.

Para saksi korban pun sepakat menyerahkan uang kepada terdakwa untuk digandakan. 

Saksi Sudiarsini menyerahkan uang Rp 15 juta dan dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 600 juta.

Saksi Sutarmi menyerahkan Rp 31 juta dijanjikan berlipat menjadi Rp 1 miliar.

Sedangkan Sukanasih menyerahkan uang Rp 12,5 juta dan dijanjikan berlipat menjadi Rp 400 juta. 

"Terdakwa berjanji akan menstransfer uang hasil penggandaan tersebut ke rekening dari ketiga saksi korban, tanggal  20 November 2020.

Baca juga: Pelaku Penipuan Pengganda Uang di Badung Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa juga berjanji akan mengembalikan semua uang milik saksi korban secara utuh.

Apabila dalam jangka waktu 21 hari tidak berhasil melipat gandakan uang saksi korban," beber Jaksa Putu Windari Suli kala itu. 

Tanggal 20 November 2020 terdakwa hanya menstransfer Rp 2,5 juta ke masing-masing rekening para saksi korban.

Kata terdakwa uang Rp 2,5 juta itu adalah hasil penggandaan.

Sementara sisa uang yang dijanjikan berlipatganda akan terdakwa bawa langsung ke rumah para saksi korban.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved