Berita Denpasar
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 3 IRT di Bali, Doni Syafi'i Diganjar 15 Bulan Penjara
Pelaku penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang diganjar pidana 15 bulan penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Namun pada kenyataannya uang yang ditransfer tersebut adalah uang dari saksi korban sendiri.
Semua uang saksi korban dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, bukan untuk dilipatgandakan.
Terdakwa membeli mobil Honda Civic warna putih seharga Rp 26 juta.
Membeli sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp 12 juta, Handphone seharga Rp 2 juta.
Membayar kontrakan rumah Rp 10 juta.
Baca juga: Ritual Penggandaan Uang di Tegalalang Gianyar Digerebek, Rp 125 Juta dari Satu Korban
Sisanya sudah terdakwa habiskan untuk kepentingan sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Sudiarsini mengalami kerugian Rp 15 juta.
Saksi Sutarmi merugi Rp 31 juta, dan saksi Sukanasih mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta.
Sehingga total kerugian ketiga saksi adalah sebesar Rp 51.000.000 dikurangi masing-masing Rp 2,5 juta yang terdakwa transfer terlebih dahulu.
(*)