Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Beri Kontribusi bagi Pembangunan Daerah, Gubernur Bali Terbitkan Pergub Perlindungan PMI

Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster saat peluncuran Pergub tersebut di Benoa Cruise Terminal, Pelabuhan Benoa, Rabu 31 Maret 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.

Pergub ini sendiri dikeluarkan sebagai bagian dari perlindungan dari pemerintah kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang berasal dari Bali.

Apalagi, ia menyebutkan bahwa jumlah PMI asal Bali sendiri yang berjumlah lebih dari 22 ribu orang dan memiliki kontribusi besar bagi pembangunan Bali.

"Pergub ini bertujuan menjamin perlindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja, meningkatkan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali, menertibkan Pendataan PMI Krama Bali, mengetahui keberadaan PMI Krama Bali, dan memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,"tegas dia saat peluncuran Pergub tersebut di Benoa Cruise Terminal, Pelabuhan Benoa, Rabu 31 Maret 2021

Baca juga: Terkait Banyak Data Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Tak Jelas, Koster Akan Buat Pergub Soal PMI

Pihaknya juga mengatakan bahwa Pergub ini diluncurkan sebagai bagian dari pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI asal Bali sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Koster juga mengungkapkan bahwa dalam Pergub tersebut sangat komprehensif yakni meliputi perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja, perlindungan PMI asal Bali selama bekerja, perlindungan PMI asal Bali setelah bekerja, perlindungan keluarga PMI asal Bali, hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI asal Bali, dan peran masyarakat.

Perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program Jaminan Sosial PMI asal Bali, pendampingan hukum, fasilitasi Dana Penguatan Modal, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI asal Bali.

Lalu, nantinya juga akan diberikan perlindungan sebelum bekerja yang nantinya dilaksanakan oleh dinas terkait melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.

Di sisi lain, sosialisasi dan diseminasi informasi kepada para PMI asal Bali tersebut meliputi beberapa poin, salah satunya adalah pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan negara tujuan.

"Meliputi pemahaman dan pendalaman terhadap Peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan, pemahaman dan pendalaman terhadap materi perjanjian kerja, dan pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang dianggap perlu,"

Kemudian, pihaknya juga memberikan fasilitasi Dana Penguatan Modal diberikan kepada PMI asal Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan.

Sedangkan, Pelindungan PMI asal Bali selama bekerja, meliputi memperoleh pelayanan yang profesional dan perlakuan tanpa diskriminasi, memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja, memperoleh pendampingan hukum, memperoleh akses berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan, dan memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Tidak hanya itu, Politikus yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga mengatakan bahwa perlindungan PMI asal Bali setelah bekerja, meliputi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak PMI as Bali yang belum terpenuhi, pengurusan PMI asal Bali yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan PMI asal Bali.

Sedangkan, perlindungan keluarga PMI asal Bali, melalui akses informasi, pengurusan seluruh harta benda PMI asal Bali yang meninggal dunia di negara penempatan, akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen, akses untuk berkomunikasi, pengurusan PMI asal Bali yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, serta pemberdayaan.

Baca juga: Sampaikan LKPJ 2020, Koster Akui Ekonomi Bali Melambat Akibat Pandemi, Dewan Bali Minta Lakukan Ini

Hak PMI asal Bali, antara lain memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri, memperoleh kesempatan mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani, memperoleh penjelasan mengenai isi perjanjian kerja, memperoleh dokumen perjanjian kerja PMI asal Bali, memperoleh pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, memperoleh fasilitasi bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan di Indonesia dan di negara penempatan, memperoleh akses komunikasi, dan sebagainya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved