Berita Buleleng

Penyidik Targetkan Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan April Ini

Kasus  dugaan mark-up Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang dilakukan oleh delapan pejabat di Dispar Buleleng, ditargetkan akan segera dilimpahkan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
DITAHAN - Jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng menunjukkan tujuh pejabat Dispar Buleleng saat hendak dilakukan penahanan, di kantor Kejari Buleleng, Rabu 17 Februari 2021. Ketujuh pejabat tersebut, dan satu pejabat lainnya yang sedang sakit, sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan mark-up dana hibah pariwisata. 

Diantaranya salah satu travel di Buleleng, beberapa pegawai kontrak di Dispar Buleleng, serta salah satu tersangka berinisial Made SN.

Dimana total dana yang belum dikembalikan itu sekitar Rp 187 juta, dari jumlah kerugian uang negara yang ditafsir sebesar Rp 789 juta lebih.

“Memang ada beberapa pihak yang terindikasi belum mengembalikan uang. Tidak masalah. Nanti akan dibuktikan di persidangan,” ucapnya.

Selain menyerahkan berkas perkara ke JPU, disisi lain Jayalantara juga menyebut lima tersangka laki-laki yakni  Nyoman Gede Gunawan, Made Sudama Diana , Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra dan Putu Sudarsana juga telah dipindahkan dari rutan Polres Buleleng ke Lapas Kelas IIB Singaraja.

Pemindahan ini dilakukan sejak dua minggu yang lalu.

Kelima tersangka itu kini menempati ruang tahanan yang sempat digunakan sebagai ruang isolasi warga binaan yang terpapar Covid-19.

Sementara tiga tersangka perempuan yakni I Gusti Ayu Maheri Agung Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani masih tetap dititip di sel tahanan Polsek Sawan. (*)

Artikel lainnya di berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved