Berita Badung

Ratusan Pejabat Eselon IV di Pemkab Badung Siap-siap Dialihkan ke Jabatan Fungsional

Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempersiapkan dokumen dan identifikasi pengalihan jabatan eselon IV ke jabatan fungsional.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, Dr I Gede Wijaya MM, 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempersiapkan dokumen dan identifikasi pengalihan jabatan eselon IV ke jabatan fungsional.

Hal itu dilakukan pasca diterimanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Hanya saja sampai saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat  masih menunggu arahan pimpinan terkait hal tersebut.

Bahkan surat tersebut sudah diserahkan ke Pimpinan dalam hal ini Bupati Badung.

Baca juga: Laksanakan Pekerjaan di Luar Tugas Pokok, 3 Personel Polres Badung Terima Penghargaan dari Kapolres

Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, Dr I Gede Wijaya MM, saat dikonfirmasi Rabu 31 Maret 2021 malam mengatakan pimpinan merupakan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang sudah tentu menunggu petunjuk pimpinan.

Kendati demikian di Pemkab Badung sendiri katanya ada sebanyak 581 jabatan eselon IV.

"Jadi meski jumlahnya 581 belum tentu semuanya dialihkan ke jabatan fungsional. Mengingat dalam surat Kemendagri ada beberapa unit kerja yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional," katanya.

Dalam hal ini katanya perlu ada identifikasi lagi.

Sesuai dengan surat dari Kemendagri, unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup kewenangan otorisasi yang bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan sebagai kepala unit kerja pegadaan barang/jasa.

Sedangkan unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, unit kerja koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, unit kerja pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam penyelenggarakan urusan pemerintahan, dan unit kerja pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, dan/atau pelayanan teknis fungsional.

Disinggung target penyelesaian identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional, Wijaya mengungkapkan, prosesnya akan dilaksanakan sejalan dengan arahan pimpinan.

"Namun selama menunggu arahan pimpinan, kami saat ini tetap melakukan penyiapan data, dokumen, serta penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan," katanya

Sesuai Surat Kemendagri nomor 130/1970/OTDA, pelantikan pejabat fungsional sesuai paling lambat minggu keempat bulan Juni 2021.

Beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah mulai bulan Maret – Mei 2021.

Baca juga: Dinkes Badung Akui Ada Warga di Wilayah Green Zone Menggigil Usai Terima Vaksin AstraZeneca

Hasil identifikasi agar disampaikan ke Kemendagri melalui Direktur Jenderal otonomi Daerah paling lambat 30 April 2021.

Sedangkan pemberian persetujuan hasil identifikasi jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh Kementerian Dalam Negeri dilakukan pada minggu kedua bulan Juni 2021.

Sementara pelantikan jabatan fungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan birokrasi kepada Kemendagri paling lambat dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2021. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved