Berita Denpasar

Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya di Denpasar, Oka Ardana Minta Keringanan Usai Dituntut Bui 11 Tahun

Oka Ardana ditangkap pihak kepolisian, karena menyimpan 23 paket sabu di rumahnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa AA Made Oka Ardana (41) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam nota pembelaannya, tim hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ringan terhadap Oka Ardana.

Pembelaan mereka ajukan menanggapi tuntutan pidana 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa kelahiran Denpasar, 11 Agustus 1979 ini dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Diketahui, Oka Ardana ditangkap pihak kepolisian, karena menyimpan 23 paket sabu di rumahnya.

Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dituntut 10 Tahun Penjara

Ditangkap Usai Terima Paket Daster Berisi Sabu dan Ganja, Kepek dan Aci Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Denpasar dan Badung, Wili Elyasa Terancam 20 Tahun Penjara

"Pada intinya terdakwa meminta hukuman ringan. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang Fitra Octora selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 31 Maret 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan yang mereka ajukan, JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutannya.

"Jaksa tetap pada tuntutan. Sidang minggu depan pembacaan putusan majelis hakim," jelas Fitra Octora. 

Diberitakan sebelumnya, JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra melayangkan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Oka Ardana.

Terdakwa dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana narkotik.

Yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di rumahnya, Jalan Bukit Tunggal, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Senin, 23 Nopember 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.

Selanjutnya petugas kepolisian mengeledah kamar terdakwa dan ditemukan 23 paket plastik klip berisi sabu seberat 12,33 gram. 

Hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan paket sabu dari Mang Adi (DPO).

Terdakwa berperan sebagai penempel sabu atas perintah Mang Adi, dan mendapat upah Rp. 50 ribu sekali tempel. 

Ikuti berita peredaran narkotika di Bali di sini

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved