Berita Denpasar

Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dituntut 10 Tahun Penjara

Zainul ditangkap petugas kepolisian karena mengedarkan sabu di Bali, yang dibawanya dari Jember, Jawa Timur. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Zainul Irfan saat menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia kembali diadili karena terlibat tindak pidana narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Zainul Irfan (35) dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Residivis narkotik ini dinilai bersalah karena kembali terlibat dalam kasus serupa. Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Maret 2021.

Diketahui, Zainul ditangkap petugas kepolisian karena mengedarkan sabu di Bali, yang dibawanya dari Jember, Jawa Timur. 

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu 1 minggu, Yang Mulia," pinta Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Putu Gde Novy Artha. 

Ditangkap Usai Terima Paket Daster Berisi Sabu dan Ganja, Kepek dan Aci Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Denpasar dan Badung, Wili Elyasa Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU I Kadek Topan Adhi Putra menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 kilogram. 

Perbuatan terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 25 Januari 1985 ini dinilai melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainul Irfan dengan pidana penjara selama tahun 10 tahun dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya bekerjasama dengan Tony Wijaya (terdakwa dalam perkara terpisah).

Terdakwa terlibat dalam perkara ini berawal saat ditawari pekerjaan oleh Hidayat untuk membawa paket sabu dan menempelnya di Bali.

Atas tawaran tersebut, terdakwa menyanggupinya. Juga menyampaikan kepada Hidayat bahwa teman terdakwa di Bali memesan sabu sebanyak 8 gram. 

Senin 12 Oktober 2020, terdakwa dihubungi oleh Hidayat untuk mengambil paket sabu di sebuah kamar mandi SPBU di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah berhasil mengambil paket sabu itu, terdakwa membawanya pulang ke Jember.

Beberapa hari kemudian, terdakwa berangkat ke Bali membawa paketan sabu sesuai perintah Hidayat dengan upah Rp 4 juta.

Sepasang Kekasih Ini Dicokok BNNP Bali dengan BB 100 Gram Sabu

Nyambi Jual Sabu di Denpasar, Tukang Las Dihukum 9 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved