Berita Bali
UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih di Bali, Besok I Wayan M Akan Jalani Sidang Online
Oknum sulinggih, I Wayan M (38) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 1 April 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
• UPDATE: Terkait Dugaan Tindak Pencabulan di Bali, Penangguhan Penahanan Oknum Sulinggih Ditolak
• Oknum Sulinggih Syok Langsung Ditahan, Menyangkal Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
• BREAKING NEWS : Oknum Sulinggih di Bali Tersangka Pencabulan Syok Langsung Ditahan
Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.
Diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/oknum-sulinggih-wayan-m-ditahan-1.jpg)