Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih di Bali, Besok I Wayan M Akan Jalani Sidang Online

Oknum sulinggih, I Wayan M (38) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 1 April 2021.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. 

Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

UPDATE: Terkait Dugaan Tindak Pencabulan di Bali, Penangguhan Penahanan Oknum Sulinggih Ditolak

Oknum Sulinggih Syok Langsung Ditahan, Menyangkal Lakukan Pencabulan di Tempat Suci

BREAKING NEWS : Oknum Sulinggih di Bali Tersangka Pencabulan Syok Langsung Ditahan

Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP. 

Diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved