Berita Bali
UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih di Bali, Besok I Wayan M Akan Jalani Sidang Online
Oknum sulinggih, I Wayan M (38) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 1 April 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum sulinggih, I Wayan M (38) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 1 April 2021.
I Wayan M dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pancabulan.
Pria asal Tegalalang, Gianyar ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara online dan tertutup.
"Besok sidangnya digelar online, dan karena ini perkara pencabulan sidangnya tertutup untuk umum," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Rabu, 31 Maret 2021.
Jaksa asal Tulikup, Gianyar ini menyebutkan, akan ada tiga JPU yang menangani perkara ini.
Nantinya tim JPU akan sidang online dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
• UPDATE Dugaan Pencabulan yang Dilakukan IWM, Ketua PHDI Bali: Oknum Itu Belum Sulinggih Tapi Bawati
• Korban Apresiasi Jaksa Tahan IWM, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih Disidang 1 April di Bali
• UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan: Majelis Hakim Ditetapkan, Oknum Sulinggih I Wayan M Disidang 1 April
Majelis hakim di ruang sidang PN Denpasar. Sedangkan terdakwa I Wayan M akan menjalani sidang di Polda Bali.
"Secara teknis sidangnya sama dengan sidang perkara lainnya yang digelar online," papar Eka Widanta.
Terpisah, hal yang sama juga disampaikan juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek terkait sidang yang digelar online dan tertutup.
"Besok sidangnya online dan tertutup," jelasnya.
Ada tiga hakim yang telah ditetapkan menyidangkan perkara ini.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah, I Made Pasek selaku ketua hakim didampingi hakim anggota, Putu Gde Novyartha, dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali.
I Wayan M diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Atas perbuatannya, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.