9 Aturan Baru Untuk Pelaku Perjalanan dari dan ke Bali Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021
Yang diatur di sini adalah mengenai aturan perjalanan dari dan ke Pulau Bali yang mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya.
TRIBUN-BALI.COM – Masih banyaknya penyebaran virus Covid-19 membuat pemerintah menerbitkan aturan baru untuk para pelaku perjalanan mulai hari ini 1 April 2021.
Aturan-aturan ini diberlakukan ke beberapa daerah di Indonesia termasuk pulau Bali.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021 aturan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Layanan Tes GeNose C-19 Akan Segera Tersedia di Bandara Ngurah Rai Bali
Yang diatur di sini adalah mengenai aturan perjalanan dari dan ke Pulau Bali yang mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya.
Berikut ini aturan lengkapnya seperti dirangkum Kompas.com:
Baca juga: Daftar Bandara Dan Pelabuhan yang Sediakan Tes GeNose C19 Mulai 1 April 2021
1. Syarat tes Covid-19
Untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.
2. Masa berlaku sampel
Masa berlaku sampel untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia
Para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. Sementara pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi hanya diimbau saja.
4. Pengecualian syarat tes
Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
5. Jika hasil negatif tapi ada gejala
Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka kemudian diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.