Layanan Tes GeNose C-19 Akan Segera Tersedia di Bandara Ngurah Rai Bali
Khusus untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, layanan GeNose C-19 baru akan tersedia dalam waktu dekat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dan layanan GeNose C-19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ditegaskan oleh Taufan tidak akan menggantikan pelayanan Rapid Antigen yang ada di Bandara.
"Pelayanan GeNose C-19 tidak menggantikan pelayanan Rapid Test Antigen yang sudah ada, jadi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kedepannya akan memiliki tiga pelayanan deteksi Covid-19. Diantaranya dua pelayanan Rapid Test Antigen dan satu pelayanan GeNose C-19," tegasnya.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.
Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C-19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi latar belakang lainnya.
Ditegaskan Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.
Dan khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.(*)