Sponsored Content
Tanpa Kodefikasi Rekening Dalam SIPD, Badung Komitmen Kawal Jaminan Kesehatan KBS
Tanpa Kodefikasi Rekening Dalam SIPD, Badung Komitmen Kawal Jaminan Kesehatan KBS Untuk Kepentingan Masyarakat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan di luar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Hal itu sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kendati demikian Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa berkomitmen akan terus mengawal pelaksanaan pelayanan Jamkesda-KBS agar bisa diakomodir dalam SIPD.
Semua itu dilakukan mengingat program Jamkesda-KBS ini adalah program strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat.
Baca juga: Ratusan Pejabat Eselon IV di Pemkab Badung Siap-siap Dialihkan ke Jabatan Fungsional
Baca juga: Pemerintah Susun Kebijakan Penerapan Kelas Standar untuk Peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Pemkab Badung Komitmen Kawal Jaminan Kesehatan KBS untuk Kepentingan Masyarakat
Bahkan telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Badung.
Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, melaksanakan rapat koordinasi secara langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta pada Selasa 30 Maret 2021 sore.
"Kami membutuhkan penegasan terkait dengan program UHC (Universal Health Coverage), mengingat kami di Badung sejak 2016 sudah UHC dan terintegrasi pula dengan JKN (BPJS)." ujarnya.
Namun di sisi lain, menurut Suiasa, ada juga layanan kesehatan yang tidak bisa diintegrasikan dengan BPJS.
Diakui dalam Perpres tentang Jaminan Kesehatan terdapat berbagai layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jenis layanan jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan oleh BPJS.
"Karena masih adanya jaminan kesehatan yang tidak bisa dijaminkan melalui BPJS, maka Pemkab Badung membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat Krama Badung Sehat yang mana terdapat sekitar 18 jenis jaminan kesehatan yang dijaminkan dibiayai pula oleh Pemkab Badung. Sehingga keseluruhan layanan kesehatan masyarakat Badung sudah dibiayai dengan APBD Badung baik melalui JKN yang dilaksanakan BPJS atau dengan program Krama Badung sehat," jelasnya.
Dengan diberlakukannya Permendagri 90 th 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang menggunakan Pola SIPD menurut Suiasa yang bisa dimungkinkan dianggarkan adalah program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS saja.
Sedangkan program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri no 90 tahun 2019 sehingga dalam APBD tahun 2021.
Pihaknya pun mengakui belum bisa dimasukkan penganggarannya.
"Kondisi inilah yang menyebabkan kami harus tetap memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat bisa dibukakan kodefikasi penganggarannya. Dengan begitu program tersebut bisa kembali dilaksanakan karena program tersebut sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Badung," katanya.
"Kami kasihan kepada masyarakat kami ini. Untuk itu kami mintakan jalan keluarnya kepada pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah agar program UHC ini bisa kita jalankan kembali mengingat sudah kami tetapkan pula dalam Peraturan Bupati," imbuhnya.