Berita Badung
Terima Laporan Warga Terkait Pagar Pembatas, DPMPTSP Badung Cek Proyek Rumah Mewah di Tumbak Bayuh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, mendatangi sebuah proyek bangunan rumah mewah di Desa Tumbak Bayuh,
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, mendatangi sebuah proyek bangunan rumah mewah di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi pada Kamis 1 April 2021.
Kedatangan Tim Teknis DPMPTSP ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan terkait tembok pembatas proyek tersebut.
Saat tiba di proyek rumah mewah, tim DPMPTSP tidak menemukan pemilik rumah.
Bahkan pada kesempatan itu turut dihadiri anggota polri dari polres Badung, perangkat desa setempat, Babinsa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat
Baca juga: Dua Desa Penyangga di wilayah Green Zone Nusa Dua Badung Masih Masuk Zona Merah Covid-19
Kasi Pengaduan DPMPTSP Badung, I Nyoman Wiranata yang mengaku pihaknya ke lokasi atas dasar laporan dari pihak penyanding terkait proyek bangunan rumah mewah yang beralamat di Jalan Pura Kayu Putih tersebut.
Dalam laporan yang dipermasalahkan yakni pagar pembatas yang ditumpuk besi baja oleh pemilik rumah mewah tersebut.
"Jadi yang dilaporkan ini adalah masalah pagar pembatas.
Pemilik rumah menempel besi baja pada tembok tetangga (penyanding -red).
Memang secara aturan tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan tembok tidak kuat dan roboh," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk ditindaklanjuti.
Sebab, besi baja yang berukuran lebih dari 2 meter ketika ditempel ke tembok dengan skrup tembok akan membahayakan.
"Kalau sama-sama membuat pagar pembatas, artinya tidak menempel sama-sama berdiri sendiri sih tidak masalah.
Namun yang jelas kami akan panggil kembali kedua belah pihak," tegasnya.
Disinggung mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Nyoman Wiranata bangunan mewah tersebut mengantongi IMB rumah atau tempat tinggal.
Baca juga: Antisipasi Gejolak Harga Saat Galungan, Pemkab Badung Gelar Operasi Pasar di Semua Kecamatan
Hanya saja jika, dilihat dari bentuk bangunan tersebut lebih mengarah pada bangunan villa.
Meski demikian pihaknya tetap akan menindaklanjuti, pasalnya, bagimanapun bentuk bangunannya tidak masalah, hanya saja yang terpenting proses atau beroperasinya.
"Kalau nanti dia beroperasi layaknya villa atau pondok wisata baru kita stop.
Sebab, wilayah ini merupakan kawasan permukiman, tidak mungkin bisa mendapatkan izin operasional," tegasnya.
Dalam melakukan pemantauan kedepan, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP Badung untuk melakukan pengawasan.
Sehingga jika peruntukannya bukan rumah bisa dilakukan tindakan tegas oleh Satpol PP Badung.
"Jadi untuk pengawasan Satpol PP yang punya wewenang. Hanya saja semua permasalahan ini nantinya akan disampaikan kepada pemilik rumah oleh pekerja disana.
Kita sudah berbicara langsung terkait hal tembok pembatas," tungkasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung