Berita Bali
IWM Keberatan, Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan di Bali
Oknum pendeta, I Wayan M (38) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
I Wayan M dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pancabulan.
Pria asal Tegalalang, Gianyar ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara online dan tertutup.
Lantaran sidang digelar tertutup, tidak ada pengamanan khusus terhadap terdakwa.
Namun pengamanan tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti pada tahanan lainnya.
I Wayan M sendiri nantinya akan menjalani sidang dari ruang Polda Bali, karena saat pelimpahan tahap II, oleh JPU, terdakwa dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali.
"Sidangnya tertutup, jadi tidak ada pengamanan khusus. Tapi pengamanan tetap kami lakukan sesuai SOP. Nanti saat sidang ada pengawalan dari petugas kejaksaan dan dibantu petugas kepolisian," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis, 1 April 2021.
Jaksa asal Tulikup, Gianyar ini menyebutkan, akan ada tiga JPU yang menangani perkara ini.
Nantinya tim JPU akan bersidang online dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Majelis hakim di ruang sidang PN Denpasar.
"Secara teknis sidangnya sama dengan sidang perkara lainnya yang digelar online," papar Eka Widanta.
Terpisah, hal yang sama disampaikan juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek terkait sidang yang digelar online dan tertutup. Ada 3 hakim yang telah ditetapkan menyidangkan perkara ini.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah, I Made Pasek selaku ketua hakim didampingi hakim anggota, Putu Gde Novyartha, dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Oknum pendeta di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Seperti diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Wayan langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.