Berita Bali
Ditangkap di Klungkung Setelah Terima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Terancam 20 Tahun Penjara
I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mereka didakwa terkait tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu dan ganja.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, bali.
Mereka diduga terlibat jaringan narkotik Medan-Bali.
Saat ditangkap, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram.
Baca juga: Gagas Pembangunan Kantor di Jembrana, Badan Narkotika Provinsi Bali Temui Bupati Tamba
Baca juga: Polres Karangasem Ringkus Sepuluh Penyalahguna Narkotika, Satu Diantaranya Residivis
"Terdakwa Kepek dan Aci sudah disidang. Kemari agendanya dakwaan, dan karena kami tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," terang Bambang Purwanto selaku penasihat hukum kedua terdakwa, Sabtu, 3 April 2021.
Lebih lanjut pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan subsidairitas terhadap kedua kliennya tersebut.
Dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Dakwaan subsidair kesatu Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan kedua Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Jamin Personil Bebas Narkotika, Polsek Gianyar Bali Gelar Tes Urine
Di mana kedua terdakwa terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Dibeberkan singkat dalam berkas perkara, ditangkapnya kedua terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali.
Keduanya yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini disebutkan kerap mengedarkan narkotik.
Menindaklanjuti laporan itu, para petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di Klungkung.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat terdakwa Kepek membawa paket, dan langsung mengamankannya.
Lalu dilakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek.